Jumat, April 19, 2024
BerandaPemerintahanRapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

MOJOKERTO, Xtimenesw. com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Raperda tersebut yakni,  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Penanaman Modal. Jawaban Bupati atas Pandum DPRD tersebut, dibacakan dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, digelar di ruang rapat Graha Whicesa, gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, (20/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh serta dihadiri Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh gunarko, Forkopimda serta Kepala OPD.

Bupati Ikfina dalam sambutannya menyampaikan, terkait pertanyaan dari beberapa Fraksi DPRD tentang penjelasan mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, tentang adanya perbedaan penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) antara dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021 yang diserahkan kepada DPRD dengan dokumen Laporan Keuangan Daerah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, terkait pendapatan daerah yang tertuang menurut LKPJ dilaporkan kurang saji sebesar Rp. 26.473. 027. 317 rupiah dan belanja daerah kurang saji sebesarRp. 49.831.292.740 rupiah. Sehingga mengakibatkan laporan besaran SILPA tahun berjalan tidak konsisten dalam dokumen LKPJ SILPA tahun 2021 yang dilaporkan sebesar Rp. 533.293.472. 088 rupiah. Sedangkan dalam LKPD hasil audit BPK, SILPA tahun berjalan adalah sebesar Rp. 509.866.214.060. Artinya, SILPA yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ Bupati kelebihan saji sebesar Rp. 23.427.258.928.

Selanjutnya, Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa LRA yang disajikan dalam LKPJ Bupati adalah LRA awal sebelum pendapatan BOS dan BLUD Puskesmas sebesar Rp.26.473.627.317 serta Belanja BOS dan BLUD Puskesmas sebesar Rp. 49.831.292.740. 

“Pada saat itu belum terdapat pengajuan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) sehingga belanja dimaksud belum dapat disahkan,” katanya. 

Sementara, menanggapi Pandangan umum Fraksi PKB, PAPI, Hanura dan PKS mengenai SILPA yang besar, Ikfina merinci, SILPA tahun anggaran 2021.  

“Dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 98.770.683.355 sementara Silpa EarMark Rp.50.688.844.347,00,  Silpa BLUD (2 RSUD) Rp.63.293.364.001,09, Silpa BLUD (27 pukesmas) Rp.7.043.931.253,34, Silpa BOS (426 SD Negeri dan SMP Negeri) Rp.203.746.856,49 dan Penghematan belanja dan pelampauan pendapatan Rp.289.865.643.247,98, Total silpa Rp.509.866.214.060,90,” jelas Bupati.
 
Lebih lanjut, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penanaman Modal, Bupati Ikfina menjawab bahwa materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang  Penanaman Modal ini telah disusun dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja termasuk aturan turunannya.

“Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanaman modal guna peningkatan iklim penanaman modal yang kondusif bagi dunia usaha serta selaras dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah ini,” terangnya. (Adv/Den).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments