Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalGelar Perkara Dugaan Kasus Buku LKS Milik Anggota DPRD Mojokerto

Gelar Perkara Dugaan Kasus Buku LKS Milik Anggota DPRD Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews. com – Menindak lanjuti kasus dugaan pemalsuan buku LKS (Lembar kerja siswa) milik anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY. Pelapor Hadi Purwanto selaku Wali murid melakukan gelar perkara, di Satreskrim Polres Mojokerto, Rabu (25/5/2022).

Hadi purwanto mewakili wali murid kelas 6 SDN pohkecik, Kecamatan Dlanggu selaku pelapor datang ke Satreskrim Polres Mojokerto lakukan gelar perkara menindaklanjuti laporannya di Kompolnas terkait melakukan protes ke Satreskrim Polres Mojokerto karena pada tanggal 3 Agustus 2021 menghentikan penyelidikan terkait buku LKS milik Anggota DPRD Kabupaten Mokolerto.

“Kami datang ke Satreskrim Polres Mojokerto menyampaikan keberatan dan keberatan kami diterima. “Pada hari ini gelar perkara dibuka kembali,” kata Hadi.

Menurut Hadi, kasus ini merupakan sebuah mafia buku, disitu diduga ada pemalsuan ISBN ( International Standart Book Number) dan diduga juga buku yang asli diganti sampulnya saja lalu di perjual belikan. ” Yang paling pokok ini merupakan ulah salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi bidang pendidikan, ” jelasnya.

Selanjutnya kata Hadi, bahwa anggota Dewan ini menguasai antara 80-90 persen satuan pendidikan. ” Kurang lebih ada 38 SD se- Kabupaten Mojokerto, dan buku ini sekitar 5 tahun yang lalu sudah menguasai pasar-pasar,” terang Hadi.

Masih menurut Hadi, bahwa dalam hal ini tidak ada kejahatan yang sempurna, tidak ada seorang pejabat yang kebal hukum. “Kita percaya sepenihnya kepada Polres Mojokerto untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menemukan pelaku yang menyuruh dan disuruh melakukan ISBN pada buku Penjasorkes klas 6 SD,” tegas Hadi.

Kembali disampaikan jadi bahwa alasan perkara buku LKS ini dihentikan oleh pwnyidik Satreskrim Mojokerto yaitu dengan alasanya tidak ditemukan unsur pidana terkait pengaduan yang saya laporkan.

“Kami selaku konsumen kekuatan kami hanya pada perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 bahwa kami mempunyai kepastian hukum, kemudian di pasal 8 ayat 1 disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan sebuah barang yang tidak sesuai ketentuan. Tetapi barang ini diperdagangkan sehingga munculah pasal pidanya yaitu pasal 62 bahwa barang siapa memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan, pidana 5 tahun dan dikenakan denda 2 miliyar,” urainya.

“Kami tidak lelah dan terus berkirim surat dan hari ini kami ditindaklanjuti,” ucapnya.

Hadi berharap kami bukan atas walimurid saja tapi ini masalah persoalan bangsa. “Karena anak didik kami dijadikan obyek perdagangan buku yang tidak bisa dipertanggungjawabakan, jadi dasar kami nilai nasionalisme kami terpanggil,” cetusnya. (Tn/dn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments