Kamis, April 18, 2024
BerandaIndexHeadlineBos Warkop di Mojokerto Diringkus Polisi Setelah Perkosa Anak Buahnya

Bos Warkop di Mojokerto Diringkus Polisi Setelah Perkosa Anak Buahnya

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Bos warung kopi (warkop) tega memerkosa karyawatinya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Tersangka diringkus polisi beberapa jam setelah korban melapor.

Informasi yang dihimpun, korban baru satu bulan bekerja di warkop milik tersangka Anwar Sadat (36). Sehari-hari, gadis berusia 16 tahun itu tinggal di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto.

“Kata dia (korban) sudah disetubuhi satu kali. Saat akan disetubuhi lagi, dia memberi tahu saya lewat WA (WhatsApp). Akhirnya saya minta teman sesama karyawan untuk menjemputnya di mes,” kata rekan kerja korban berinisial MK kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Sehingga korban tidak sampai diperkosa Anwaer untuk kedua kalinya. Pasca kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya.

Gadis asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu akhirnya memberanikan diri melaporkan bosnya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (28/2) sore.

Korban juga telah menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Selama proses laporan ke polisi dan visum, gadis berusia 16 tahun itu ditemani orang tua, kepala dusun dan rekan kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menyelidiki kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Hanya dalam hitungan jam, tim yang dia terjunkan meringkus tersangka Anwar di Jalan Airlangga, Mojosari pada Senin (28/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami dapatkan alat bukti tentang peristiwa persetubuhan tersebut. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa menangkap pelaku,” jelasnya.

Menurut Andaru, Anwar memerkosa korban di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono pada Jumat (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini, pihaknya masih menginterogasi tersangka. Salah satunya untuk mengungkap motif dan modus tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Pelaku kami kenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.(dn/gn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments