Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexPeristiwaWarga Demo Minta Kadus di Mojokerto Mundur

Warga Demo Minta Kadus di Mojokerto Mundur

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Puluhan emak-emak berunjuk rasa di Kantor Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Mereka menuntut Kepala Dusun (Kadus) Lengkong dicopot dari jabatannya.

Massa yang didominasi emak-emak itu berjalan kaki dari Dusun Lengkong, Desa Sidoharjo menuju ke kantor desa setempat. Mereka menggotong replika keranda mayat lengkap dengan pocong di dalamnya.

Berbagai poster berisi aspirasi warga pun mereka bentangkan selama berorasi di Kantor Desa Sidoharjo. Seperti ‘Cabut Izin pemakaman PT Platinum Regency, ‘Kadus Lengkong Mundur atau Dipecat karena tidak lagi dipercaya dan diinginkan warga Lengkong’, serta ‘Jangan jadikan Dusun kami lahan bisnis’.

“Kami minta Kepala Dusun Lengkong mundur hari ini juga,” teriak massa di lokasi unjuk rasa, Selasa (11/1/2022).

Kepala Desa Sidoharjo Rif’an Hanum menerima langsung aspirasi dari warganya. Menurutnya, warga Dusun Lengkong menyampaikan 4 tuntutan sekaligus.

“Tuntutan warga turunkan Kepala Dusun Lengkong atas nama Misran, batalkan perjanjian akses jalan masuk ke PT Platinum Regency, membatalkan izin penggunaan tanah untuk tanah makam Dusun Lengkong, serta mosi tidak percaya terhadap Kadus Lengkong,” kata Rif’an kepada wartawan di lokasi.

Rif’an mengaku telah membatalkan semua perjanjian yang dibuat Kadus Lengkong dengan pihak developer tentang akses jalan ke perumahan dan tanah makam pada 9 Januari 2022. Ia menilai perjanjian tersebut dibuat tidak sesuai aturan.

“Karena kami tidak ingin digugat PT Platinum, kami yakin itu tidak bisa dipakai tanah makam karena statusnya lahan hijau. Untuk TKD (tanah kas desa) dipakai jalan (ke perumahan), proses yang harus dilalui tidak dilakukan. Tahapannya kan ada musdes, baru ada peralihan dengan izin-izin dari dinas terkait,” ungkapnya.

Terkait permintaan warga agar Kadus Lengkong, Misran dicopot, Rif’an berjanji akan memprosesnya mulai hari ini. Karena Misran diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya.

“Dasarnya kami pakai penyalahgunaan wewenang tugas dan kewajibannya. Kami pakai azas praduga tak bersalah, kami panggil, kami tanya apa keterlibatannya. Karena kewenangan dia hanya pembina di Dusun, bukan pengambil kebijakan. Setiap pengambilan kebijakan harus melalui kades,” tandasnya.(dn/gn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments