Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIAkhir Tahun, Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Akhir Tahun, Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

SIDOARJO, Xtimenews.com – Akhir tahun 2021, Polresta Sidoarjo musnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras (Miras) berbagi merk hasil penangkapan selama satu tahun ke belakang.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terjadi penurunan kasus kriminal dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil dari upaya polisi dalam meningkatkan kegiatan preventif, patroli dialogis, patroli blue light, dan kring serse sepanjang tahun 2021.

“Jumlah penurunan kasus kriminal di Sidoarjo mencapai 13 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 102 kasus,” ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (29/12/2021).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras itu juga dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama Forkopimda Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo Jalan Cemengkalang, Sidoarjo.

“Sedangkan penyelesaian kasus tindak pidana terjadi peningkatan, dari tahun 2020 sebanyak 83,7 persen menjadi 58,09 persen di tahun ini,” imbuhnya Kusumo.

Sementara, untuk kasus narkoba, Kusumo menyebutkan terjadi peningkatan kasus mencapai 23,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan peningkatan jumlah tersangka sebanyak 26 persen.

“Berdasarkan data kami, kasus narkoba selama tahun 2020 sebanyak 429 kasus, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 531 kasus. Kasus – kasus tersebut dapat terselesaikan semua tahun ini,” ungkapnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan antara lain adalah 8.092 gram sabu, 745.360 butir Pil LL, 159 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 5.588 gram.

Berbanding terbalik dengan pelanggaran lalu lintas, baik tilang maupun teguran terjadi penurunan drastis di tahun 2021 dibanding tahun sebelumnya.

“Sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun ini menurun sebanyak 23,657 kasus tilang yakni menurun 71,8 persen dibanding tahun kemarin,” pungkasnya. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments