Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHeadlinePolisi Pacar Mahasiswa Cantik yang Bunuh Diri Diamankan dan Ditahan

Polisi Pacar Mahasiswa Cantik yang Bunuh Diri Diamankan dan Ditahan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – RB anggota Polisi yang berdinas di Polres Pasuruan diamankan tim gabungan Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi berpangkat Brigda ini menjadi terduga pelaku kasus aborsi terhadap mahasiswi asal Mojokerto yang nekat bunuh diri minum potasium.

Kekasih Novia Widyasari 23 tahun warga Perum Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojekerto, itu diamankan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyidikan dan meminta keterangan beberapa saksi.

“Malam hari ini kita amankan seseorang yang inisialnya adalah RB, yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang Polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan,” kata Wakapolda Jatim Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Sabtu 4 Desember 2021.

Novia dan RB diketahui menjalin hubungan sejak bulan November tahun 2019 silam. Sejak itulah mereka melakukan hubungan suami istri hingga tahun 2021 di tempat kos mereka.

Pasangan kekasih ini juga sudah melakukan 2 kali aborsi pada tahun 2020-2021. Pertama dilakukan pada bulan Maret 2020, mereka sepakat menggugurkan kandungan dengan membeli obat aborsi merek Postinor dan dilakukan di tempat kosnya yang ada di Malang.

Kemudian aborsi kedua dilakukan pada bulan Agustus 2021, keduanya berangkat bersama-sama membeli obat aborsi merek Cykotec di apotik sekitar Malang dengan harga Rp 1,5 juta.

“Kita dapatkan satu bukti juga bahwa korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung dari mulai Oktober 2019 sampai dengan bulan Agustus 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Untuk itu secara internal kita akan mengenakan terkait ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian. Yaitu berkat nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik, kita jerat pasal 7 dan pasal 11

Tak hanya itu, RB juga disangkakan dengan pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

“Secara pidana umum kita juga menarapkan pasal 348 junco 55. Ini adalah langkah yang kita lakukan yang dilanggar oleh anggota kita,” ujarnya.

“Hari ini terduga sudah kita amankan sesuai dengan kewenangan kita dalam melaksanakan proses prajurit,” sambungnya.(dn/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments