Jumat, April 19, 2024
BerandaPemerintahanRapat Paripurna DPRD Kab Mojokerto, Penjelasan Bupati Atas Dua Reperda Retribusi

Rapat Paripurna DPRD Kab Mojokerto, Penjelasan Bupati Atas Dua Reperda Retribusi

MOJOKERTO, Xtimenews. com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh didampingi tiga Wakil Ketua Setia Puji Lestari, H. Sholeh dan H. Soebandi. Turut dihadari Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati bersama Wakil Bupati Muhammad Al Barra berserta Kepala OPD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Dalam Nota penjelasan Bupati Mojokerto yang di bacakan oleh Wakil Bupati Muhammad Al barra mengatakan turunnya peraturan pemerintah tentang undang-undang cipta kerja maupun peraturan menteri mempunyai dampak yang sangat signifikan terhadap regulasi di daerah yang disampaikan melalui surat edaran menteri telah memaksa kita di daerah untuk bertindak dengan cepat dalam rangka mensinergikan, menyelaraskan serta menyesuaikan substansi regulasi yang ada di daerah.

“Menyikapi hal tersebut kami ajukan 2 rancangan peraturan daerah untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD yaitu Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan reperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing,” jelas Wabup.

Ketua DPRD Ayni Zuroh menyimpulkan bahwa akan segera membentuk pansus-pansus dalam menyikapi penjelasan Bupati tentang dua reperda dan dua reperda atas inisiatif anggota DPRD. (dn)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments