Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalTiga Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Tiga Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

JOMBANG, Xtimenews.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Jombang kembali melakukan penangkapan terhadap Tiga orang penyuka barang haram, Rabu (13 Oktober 2021), sekitar jam 10.00 WIB.

Ditangkapnya 3 (Tiga) orang penyuka barang haram tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain.

Ketiga orang tersebut adalah Hendra Dwi alias Pesing (28), Dennie Hidayat alias Kompor, keduanya merupakan warga desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang dan Saifudin Anwar alias Udin (46), warga desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

AKP.Moch Mukid selaku Kasatresnarkoba Polres Jombang Kepada Xtimenews.com mengungkapkan, “Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan jaringan terkait pelaku lain, dari pengembang lebih lanjut anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu :1(satu) bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya terdapat 2(dua) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,00 gr), dan (0,56 gr), dengan jumlah total berat kotor keseluruhan (1,56 gr),1(satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,88 gr),1(satu) buah potongan sedotan plastik,1(satu) buah tas pinggang warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) pack plastik klip kosong dan 1(satu) buah korek api, serta 3(tiga) buah Handphone merk Oppo warna hitam, Handphone merk Oppo warna biru dan Handphone Samsung warna putih masing-masing berikut simcardnya.”

“Ketiga tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara guna mempertanggung jawabkan jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Jombang.(Ar/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments