Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexPeristiwa10 Tahun di Indonesia, Pengungsi Afganistan Tuntut Kejelasan Nasibnya ke UNHCR

10 Tahun di Indonesia, Pengungsi Afganistan Tuntut Kejelasan Nasibnya ke UNHCR

SIDOARJO, Xtimenews.com – Ratusan pengungsi asal Afganistan yang berada di rumah susun komplek Puspa Agro Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pemerintah Indonesia agar mendesak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk segera memindahkan mereka ke negara ketiga.

Khalilullah sultani, Ketua Koordinator Aksi mengatakan, saat ini pihaknya sudah lelah menunggu keputusan UNHCR untuk mengirimkan mereka ke negara ketiga, yang tak kunjung terealisasi, sedangkan kondisi di negara asal mereka Afganistan, sedang tidak baik belakangan ini.

“Sampai kapan kami menunggu disini, sudah 10 kami disini menunggu tapi tak kunjung dikirim ke negara yang kami tuju,” ucap pria asal Afganistan ini, Rabu, (22/9/2021).

Resettlement process itu mau kita, lanjut Khalilullah. Dimanapun itu yang penting kita bisa keluar dari sini (Indonesia) lalu kami bawa keluarga kami hidup layak di negara lain. Tegasnya.

Para pengungsi tersebut akan terus melakukan unjuk rasa hingga mendapat respon baik dari Pemerintah Indonesia dan UNHCR.

“Ini aksi kami yang kedua, besok sampai lusa kami akan melakukan unjuk rasa lagi hingga mendapat respon baik dari UNHCR,” ujarnya.

Sementara itu, Tri Wahyu Wibowo selaku Kasubsi Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi Surabaya menjelaskan, ada 244 pengungsi yang berasal dari Afganistan sejak tahun 2010 silam. Setiap melakukan aksi unjuk rasa, tuntutan mereka tetap sama, yakni resettlement (pemukiman kembali).

“Selain itu mereka juga minta perlindungan untuk keluarga mereka yang berada di Afganistan karena belakangan ini kabarnya sedang ada genosida terutama bagi suku hazara,” terangnya di sela-sela aksi.

Tri Wahyu Wibowo menambahkan, konvensi pengungsi 1951 merupakan wewenang UNHCR sepenuhnya. Pemerintah Indonesia tidak mempunyai hak untuk hal itu.

“Pemerintah Indonesia hanya berhak memberikan tempat tinggal yang layak dan aman untuk mereka,” tutupnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments