Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexPeristiwaIstri Mantan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Protes, Terkait Dugaan Sabotase Pensiun Dini...

Istri Mantan Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Protes, Terkait Dugaan Sabotase Pensiun Dini Suaminya

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satiyem, seorang istri mantan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan aksi demo tunggal terkait sabotase pensiun dini suaminya, Hakim Ridwantoro.

Satiyem menyebarkan puluhan pamflet kepada pengunjung dan karyawan di PN Sidoarjo. Pamflet tersebut bertuliskan ‘Paksa Hakim Pensiun Dini, Ketua Mahkamah Agung Sukses Bebaskan Bandar Besar Narkoba’.

Mengenai dugaan sabotase surat pensiun dini Hakim Ridwantoro, Satiyem menjelaskan, akhir tahun 2020 lalu, Hakim Ridwantoro mengajukan pensiun dini pada 1 Desember 2022, namun pada 30 Februari 2021, Hakim Ridwantoro menerima Keppres yang isinya diberhentikan secara surut mulai 1 Februari 2021.

“Padahal, pada tanggal 15 Februari 2021 dan 3 Maret 2021, adalah jadwal Pak Ridwan mengadili kasus gembong narkoba jaringan internasional,” ucap Satiyem Rabu, (8/9/2021) sore.

Jika pak Ridwan dipaksa pensiun 1 Februari 2021, lanjut Satiyem, putusan persidangan tersebut batal demi hukum. Gembong narkoba kan jadi bebas. Jelasnya di depan PN Sidoarjo.

Ibu empat anak ini sudah melayangkan gugatan dugaan sabotase pensiun dini suaminya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya namun gagal. Selain itu Satiyem juga melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Kemanapun akan saya kejar. Jika perlu, saya akan demo di depan istana sendirian,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Moh Muchlis menjelaskan setelah batas waktu yang ditentukan Undang-Undang, penggugat tidak mengajukan upaya hukum. Sehingga putusan tersebut sudah inkracht sekitar seminggu yang lalu.

“SK dari presiden sudah turun, lalu SK dari Sekretaris MA juga turun terkait pensiun pegawai negerinya,” kata Muchlis.

Muchlis menambahkan, Hakim Ridwantoro memang mengajukan pensiun dini tapi waktunya tidak dicantumkan. Setelah berkas dikirim ke Dirjen Peradilan Umum, yang bersangkutan mengirimkan susulan revisi permintaan pensiun pada 1 Desember 2022.

Muchlis membenarkan bahwa Satiyem telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. “Yang digugat adalah presiden, ketua Mahkamah Agung, Dirjen Peradilan Umum dan ketua PN Sidoarjo. Sudah ada keputusan bahwa gugatannya tidak bisa diterima,” pungkasnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments