Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalSadis! Alasan Pelaku Membunuh Korban Lantaran Sakit Hati Cintanya Ditolak

Sadis! Alasan Pelaku Membunuh Korban Lantaran Sakit Hati Cintanya Ditolak

SIDOARJO, Xtimenews.com – Pembunuhan yang mengorbankan dua jasad bersaudara dibuang ke dalam sumur akhirnya menemukan titik terang. Belum genap 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk tersangka di dalam sebuah penginapan sekitar Sedati.

Tersangka adalah Heru, (25), warga Kediri. Menurut pengakuannya, ia tega membunuh kedua korban lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh Dira (20) seorang mahasiswi keperawatan disalah satu Universitas Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka membunuh kedua korban dengan cara dicekik dan digorok lehernya menggunakan pisau. Kemudian tersangka membuang jasad kedua korban ke dalam sumur yang berada di dapur rumah orang tua korban.

“Tersangka ini awalnya bertamu, disambut oleh sang adik (Dea), waktu si kakak (Dira) datang masih menggunakan helm, keduanya terlibat cek cok kemudian tersangka mencekik korban Dira,” ungkap Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, (7/9/2021) malam.

Melihat kakaknya dicekik, lanjut Kapolres, Dea, si adik bergegas mengambil pisau ke dapur. Tersangka merebut pisau dari tangan Dea lalu menyayat leher si adik hingga tewas bersimpah darah. Kemudian tersangka lanjut mencekik Dira hingga tewas. Jelasnya.

Setelah berhasil membunuh kedua korban, tersangka juga mengambil barang berharga dirumah yang beralamat di Rt 01, Rw, 03, Kelurahan Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, yakni, 4 buah Hp dan 1 Laptop merk Asus kemudian pergi menggunakan mobil Toyota Sigra warna putih bernopol AG-1162-EK milik korban.

Kedua orang tua korban sedang bekerja menjaga warkop di dua lokasi yang berbeda. Sebelumnya tersangka pernah bekerja menjaga salah satu warkop milik orang tua korban. sehingga ketika kejadian tersangka leluasa melakukan aksinya.

“Waktu kejadian kedua orang tua korban sedang menjaga warkop, sehingga ketika kejadian tersangka leluasa melakukan aksinya,” imbuh Kapolres kepada Xtimenews.com.

Tersangka ditangkap ketika sedang beristirahat disebuah penginapan di Sedati, Sidoarjo, pada Selasa sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka.

“Karena berusaha melarikan diri maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Tindakan tersangka melanggar pasal berlapis diantaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments