Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalBacok Lengan dan Rampas Motor Korban, Begal Asal Madura Diringkus Polisi

Bacok Lengan dan Rampas Motor Korban, Begal Asal Madura Diringkus Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku begal asal Madura yang tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam.

MR, salah seorang tersangka begal asal Madura harus mendekam dibalik jeruji besi Polresta Sidoarjo usai merampas motor warga Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo. Bahkan spesialis begal kendaraan ini tanpa ragu membacok lengan korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, peristiwa begal itu terjadi ketika korban mendatangi sevis komputer yang berada di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Setelah korban masuk, komplotan tersangka ini mengahmpiri motor pelaku yang berada di depan teras. Korban bergegas keluar saat mengetahui ada yang mendekati kendaraannya.

“Korban berusaha mempertahankan motor tersebut, tetapi korban disabit dengan celurit oleh para pelaku sehingga pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu, (28/7/2021).

Masih dikatakan Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro, komplotan begal tersebut terdiri dari 4 pelaku, salah satunya tersangka MR yang menjadi otak kejahatan. MR bersama komplotanya sudah beraksi di 10 lokasi Surabaya dan Sidoarjo.

“Komplotan begal ini terdiri dari 4 orang. Kami mengamankan satu orang yang merupakan otak kejahatan, sedangkan 3 orang lainnya masih DPO,” jelasnya kepada Xtimenews.com.

Kembali dikatakan Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro, para pelaku begal ini sudah sering beraksi di Surabaya dan Sidoarjo, ada 10 titik yang menjadi lokasi kejahatan mereka.

Tersangka MR digelandang ke Mako Polresta Sidoarjo bersama barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda Motor Honda Scopy dengan Nopol W 2907 PH, Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol M 3724 HH, sebilah celurit, kunci letter T, pisau, dan dua ponsel.

“Tersangka MR sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama,” ujar Kapolres di Mako Polresta Sidoarjo.

Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres Kusumo, tersangka MR dijerag dengan Pasal 365 tentang perampasan KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 Tahun. Pungkasnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments