Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexHeadlineKota Mojokerto Masuk Daftar PPKM Darurat Jawa-Bali

Kota Mojokerto Masuk Daftar PPKM Darurat Jawa-Bali

JAKARTA, Xtimenews.com – Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7).

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.

Melansir CNNIndonesia.com, berdasarkan dokumen yang diterima dari Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi, Kamis (1/7), PPKM Darurat ini akan berlaku di ratusan daerah di wilayah Jawa dan Bali.

Rinciannya, 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut daftar kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 4 yaitu:

Banten

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Tangerang Selatan
  3. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Purwakarta
  2. Kota Tasikmalaya
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Depok
  5. Kota Cirebon
  6. Kota Cimahi
  7. Kota Bogor
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Banjar
  10. Kota Bandung
  11. Karawang
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Pusat
  2. Jakarta Timur
  3. Jakarta Barat
  4. Jakarta Utara
  5. Jakarta Selatan
  6. Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

DI Yogyakarta

  1. Sleman
  2. Kota Yogyakarta
  3. Bantul

Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu

Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 3 yaitu:

Banten

  1. Tangerang
  2. Serang
  3. Lebak
  4. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Sumedang
  2. Sukabumi
  3. Subang
  4. Pangandaran
  5. Majalengka
  6. Kuningan
  7. Indramayu
  8. Garut
  9. Cirebon
  10. Cianjur
  11. Ciamis
  12. Bogor
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Jawa Tengah

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purworejo
  8. Purbalingga
  9. Pemalang
  10. Pekalongan
  11. Magelang
  12. Kota Pekalongan
  13. Kendal
  14. Karanganyar
  15. Jepara
  16. Demak
  17. Cilacap
  18. Brebes
  19. Boyolali
  20. Blora
  21. Batang
  22. Banjarnegara

DI Yogyakarta

  1. Kulonprogo
  2. Gunungkidul

Jawa Timur

  1. Tuban
  2. Trenggalek
  3. Situbondo
  4. Sampang
  5. Ponorogo
  6. Pasuruan
  7. Pamekasan
  8. Pacitan
  9. Ngawi
  10. Nganjuk
  11. Mojokerto
  12. Malang
  13. Magetan
  14. Lumajang
  15. Kota Probolinggo
  16. Kota Pasuruan
  17. Kediri
  18. Jombang
  19. Jember
  20. Gresik
  21. Bondowoso
  22. Bojonegoro
  23. Blitar
  24. Banyuwangi
  25. Bangkalan

Bali

  1. Kota Denpasar
  2. Jembrana
  3. Buleleng
  4. Badung
  5. Gianyar
  6. Klungkung
  7. Bangli

(red/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments