Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexPeristiwaLanggar Prokes, Kopdar Komunitas Motor Asal Surabaya Dibubarkan Polisi

Langgar Prokes, Kopdar Komunitas Motor Asal Surabaya Dibubarkan Polisi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi bersama Satgas Covid-19 membubarkan kegiatan Kopi Darat Gabungan (Kopdargab) komunitas motor yang digelar di Kawasan Villa Puncak Trawas Blok A1 No. 3 Desa/Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Minggu 30 Mei 2021.

Alasan pembubaran kegiatan tersebut yakni adanya kerumunan massa dalam jumlah banyak di tengah pandemi Covid-19. Selain itu ratusan komunitas motor asal Surabaya ini tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes)

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya menerjunkan personel Polsek Trawas bersama tim Satgas Covid-19 Kecamatan untuk membubarkan kegiatan tersebut. Pembubaran dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kegiatan tersebut membuat kerumunan massa dengan tidak menerapkan Prokes Covid-19 yaitu tidak menjaga jarak serta mendatangkan hiburan orkes melayu,” kata Dony.

Kegiatan Kopdargab Komunitas Raider asal Surabara itu diikuti kurang lebih sekitar 300 orang dengan penanggung jawab kegiatan Sri Wahyu Hanggoro 41 tahun warga Griya Kebraon Utama IX/DF-24 Karang Pilang Surabaya.

“Ada sekitar 300 peserta yang hadir dan kebanyakan melanggar prokes seperti tidak bermasker dan tidak menjaga jarak,” tegas Dony.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan panitia, kemudian membubarkan kegiatan tersebut mengingat ada pelanggaran protokol kesehatan dan tidak adanya izin yang dikantongi panitia.

“Kami membubarkan kegiatan tersebut karena banyak pelanggaran. Ini juga untuk mengantisipasi klaster baru dari kegiatan tersebut,” tandasnya.

Dony berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Melalui imbauan dan pengawasan rutin dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan agar penerapan protokol kesehatan tetap dapat terlaksana dengan maksimal.(den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments