Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalKonflik Pengembangan Harbour Nine Krembangan, Kontraktor Seret BPN dan Pemkot Surabaya

Konflik Pengembangan Harbour Nine Krembangan, Kontraktor Seret BPN dan Pemkot Surabaya

SURABAYA, Xtimenews.com – Tuan Agus Leonardo Fortunius dan Tuan Bambang Sugianto selaku Kontraktor menyeret BPN dan Pemkot Surabaya ke pusaran konflik dengan PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung dan semua rekanan yang terafiliasi dalam Group Citi Nine Properti.

BPN dan Pemkot Surabaya berstatus sebagai turut tergugat dalam berkas gugatan perkara nomor : 178/Pdt.G/2021 PN SURABAYA 18 FEBRUARI 2021 dan Nomor : 511/Pdt.G/2021 PN SURABAYA 19 MEI 2021, yang teregistrasi di pengadilan negeri Surabaya.

Penelurusan PRN di lapangan didapati informasi terlibatnya BPN dan Pemkot Surabaya dalam konflik proyek pengembangan Harbour Nine Krembangan diduga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dan IMB.

Perkara gugatan yang berawal dari perjanjian Kerjasama Operasi Untuk pengembangan Harbour Nine, antara PT Rajawali Anugerah Jaya Agung Diwakili oleh Tuan Kaleb Prayudi Antonius sebagai direktur utama dengan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama Diwakili Oleh Tuan Tedjadinata Tanzil dan Nyonya Sianingsih A. Tanzil selaku pemilik tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Gresik, Perak Barat, Surabaya menjadi menarik.

Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media, Diketahui SPK yang dimasalahkan kontraktor adalah terjadi pada tahun 2018 dan IMB diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tanggl 23 Oktober 2020, yang mengakibatkan proyek dihentikan oleh Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya pada bulan Desember 2018.

Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan BPN pada 31 agustus 2020, merupakan pemohonan pemecahan objek tanah atas 3 persil surat hijau seluas total 14,242 M2, menjadi persil-persil yang kemudian dijadikan proyek pertokoan Harbour Nine.

Dari keterangan narasumber yang tidak bersedia diungkap identitasnya (hak tolak, red), histori atas tanah pengembangan Harbour Nine Krembangan merupakan lahan yang diduga hak atas tanahnya sebenarnya tidak dapat ditingkatkan ke HGB diatas HPL karena berkategori “Surat Hijau” dan terdiri lebih dari 3 persil.

Masih dalam keterangannya narasumber, oleh karena peningkatan hak dari “Surat Hijau” ke HGB tidak memungkinkan selain untuk kepentingan hunian bukan untuk area perdagangan dan tidak lebih dari 1 persil dengan luas maksimal 250M2 surat hijau, sesuai tersebut pada Peraturan Daerah Kota Surabaya untuk syarat sertifikasi surat hijau, maka diduga ada sedikit manuver yang dilakukan dibantu oleh kelompok mafia tanah yang juga merupakan oknum pejabat hingga terbitlah produk akhir HGB.

“ya mumpung Kapolri ada program bidik Mafia tanah harusnya itu bisa ditelusuri,” kata narasumber lain menimpali.

Terkait informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor BPN Surabaya II. Ditemui oleh koordinator loket pelayanan, Budi, menyampaikan bahwa sepengetahuannya di Surabaya belum ada produk Surat Hijau yang dijadikan sertifikat.

“yang jelas begini mas, selama belum ada pelepasan dari walikota dan DPR kita tidak akan proses,” kata Budi kepada wartawan (Kamis, 20/5/2021).

Berdasarkan informasi ini, PRN mencoba mendatangi Dinas Tanah dan Bangunan Pemerintah kota Surabaya. Ditemui oleh Nafi, staf Dinas Tanah dan Bangunan menjelaskan bahwa SIPT atau yang dikenal dengan surat hijau adalah hak alas atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Terkait Sertifikat yang dimiliki oleh PT. Tanzil Sukses Jaya Utama, Nafi membenarkan bahwa sertifikat itu sudah bukan kategori surat hijau.

“itu bukan surat hijau mas,” kata Nafi pada wartawan ketika diwawancara.

Sidang perdana untuk kasus gugatan yang menyeret BPN dan Pemerintah Kota Surabaya ini akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, 25 Mei 2021.

Seberapa jauh keterkaitan BPN yang hanya selaku penerbit SHGB Diatas HPL atas permintaan dari Pemerintah Kota Surabaya dalam kasus gugatan ini, Budi, kepala loket pelayanan BPN Surabaya II menyarankan awak media untuk mengikuti sidang yang akan digelar beberapa hari mendatang.(sul/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments