Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHeadlineHari Raya Idul Fitri 2021, Teroris Umar Patek Dapat Remisi Khusus 1...

Hari Raya Idul Fitri 2021, Teroris Umar Patek Dapat Remisi Khusus 1 Bulan 15 Hari

SIDOARJO, Xtimenews.com – Terpidana teroris bom Bali Umar Patek mendapat remisi 1 bulan 15 hari ketika Hari Raya Idul Fitri 2021. Saat ini dirinya mendekam di Lapas Kelas I Surabaya yang berada di Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Napiter bernama asli Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus bom Bali pada tahun 2011 lalu.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan Remisi khusus hari raya diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan. Selain itu para napi yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama di dalam lapas.

“Memenuhi syarat substantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran atau register F,” ucap Gun Gun Gunawan usai melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Lapas Porong. Kamis (13/5/2021).

Kembali dikatakan Gun Gun, ada 8 napiter yang mendapat remisi khusus hari raya. Salah satu diantaranya bebas yakni, Purnawan Adi Sasongko bin Japar Purwadi (45), warga Kendal, Jawa Tengah.

Selama berada di Lapas Porong Umar Patek sudah mengantongi remisi total 15 bulan 15 hari.

“Pak Umar Patek banyak membantu kami banyak berinteraksi positif. Korelasinya memberikan sesuatu ide-ide atau gagasan bagi Napiter lainnya,” bebernya kepada Xtimenews.com.

Sementara itu, ditempat yang sama Umar Patek atau Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh ini menyampaikan rasa syukurnya telah mendapat remisi khusus di hari Raya Idul Fitri ini.

Dirinya berharap melalui remisi Idul Fitri tahun ini, dirinya bisa ikut andil dalam memberikan motivasi bagi kaum Milenial agar tidak terkena paparan paham radikal.

“Alhamdullilah saya bersyukur kepada Allah, kemudian saya berterima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan remisi kepada saya,” kata Umar Patek.

Selain itu, sebanyak 1371 napi di Lapas Porong juga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun ini. 1 napi langsung bebas, 1350 Napi mendapat Remisi Khusus (RK) II. Dari jumlah tersebut 72 persen atau 988 orang kasus narkoba. Pidana Umum 379 orang, Tipikor 3 orang dan Teroris 1 orang.

Perlu diketahui jumlah penghuni Lapas Porong saat ini sebanyak 2096 Napi. Hal ini dinilai overload mengingat kapasitas hunian hanya sekitar 1050 orang saja.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments