Jumat, April 19, 2024
BerandaPemerintahanDukung Kebijakan Dilarang Mudik, Jam Operasional Bandara Internasional Juanda Dibatasi

Dukung Kebijakan Dilarang Mudik, Jam Operasional Bandara Internasional Juanda Dibatasi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Guna mendukung kebijakan pemerintah dilarang mudik selama Idul Fitri 1442 H, Bandara Internasional Juanda membatasi jam operasional mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

General Manager Bandara Internasional Juanda Kicky Salvachdie mengatakan, sebelumnya, Bandara Internasional Juanda beroperasi selama 14 jam, yakni mulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB,

“Namun mulai besok jam operasional Bandara Internasional Juanda dibatasi hanya sampai 12 jam, pukul 06.00 hingga 18.00 WIB saja,” ucap Kicky Salvachdie, Rabu, (5/5/2021).

Menurut Kicky, Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang meniadakan mudik demi menekan laju penyebaran Covid-19. Namun setelah periode libur lebaran yaitu tanggal 18 Mei jam operasional kembali normal seperti pada periode era new normal dengan 14 jam operasional.

Selain jam operasional, Maskapai penerbangan juga melakukan langkah serupa yakni dengan mengurangi frekuensi penerbangan hingga tidak beroperasi sementara (no ops) di rute tertentu. Sedangkan penerbangan kargo tetap akan beroperasi dan dilayani selama periode peniadaan mudik.

Hal tersebut juga berdampak pada ruang tunggu yang diaktifkan, sedikitnya ada 3 unit yakni gate 8 hingga gate 10. Dengan penggunaan check-in counter sebanyak 10 unit.

“Dikarenakan jumlah penerbangan pada periode peniadaan mudik sangat terbatas, maka jumlah ruang tunggu yang kami aktifkan sebanyak 3 unit yaitu gate 8 hingga gate 10,” terang Kicky.

Kicky menyampaikan bahwa menjelang peniadaan mudik, pantauan di lapangan memang terjadi peningkatan jumlah pergerakan penumpang yang didominasi kedatangan yang mayoritas adalah para pekerja migran.

“Peningkatan terjadi sejak Jumat (30/4) sebanyak 25.076 penumpang di hari tersebut. Adapun rute terbanyak sebelum peniadaan mudik adalah Jakarta, Makasar, Balikpapan, Banjarmasin, dan Denpasar,” jelasnya kepada Xtimenews.com.

Perlu diketahui, tahun ini akan terbagi tiga momen yakni pengetatan pra mudik, masa peniadaan mudik, dan pengetatan pasca mudik. Dimana pada periode pengetatan pra mudik terhitung sejak 22 April hingga 5 Mei persyaratan dokumen kesehatan adalah PCR/Antigen/GeNose yang berlaku 1 x 24 jam.

Untuk masa peniadaan mudik adalah 6 – 17 Mei, dimana pada masa ini ada kategori pengecualian orang yang dapat melakukan perjalanan, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal dan keperluan persalinan.

“Untuk masing-masing kategori yang dikecualikan harus dibuktikan dengan dokumen pendukung serta dokumen kesehatan,” pungkasnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments