Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexPeristiwaPeringati May Day, 500 Buruh di Sidoarjo Disuntik Vaksin

Peringati May Day, 500 Buruh di Sidoarjo Disuntik Vaksin

SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebanyak 500 pekerja di Sidoarjo divaksin anti Covid-19 tahap pertama, giat ini dilakukan untuk memperingati May Day atau Hari Buruh Nasional yang jatuh pada hari ini, Sabtu (1/5/2021).

Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali didampingi Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Achmad Fauzi yang hadir dalam giat yang digelar di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo itu mengatakan hal ini juga sebagai wadah untuk bersilaturahmi antara buruh dan pemerintah. Vaksin tersebut dibagi menjadi tiga gelombang yang dilakukan setiap dua jam dalam sehari, hal ini untuk menyesuaikan kapasitas gedung Pendopo Delta Wibawa yang mampu menampung 180 orang.

“Melalui vaksin ini merupakan wadah bagi kita untuk silaturahmi dengan pekerja di Sidoarjo. Jadi satu hari ini dibagi menjadi 3 gelombang sesuai kapasitas di gedung pendopo yakni 180 orang,” ucap Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo.

Kembali dikatakan Gus Muhdlor, sebanyak 500 pekerja yang divaksin hari ini menjadi jumlah terbanyak vaksinasi tingkat pekerja di seluruh jatim. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk antisipasi agar para pekerja tidak turun ke jalan untuk memperingati May Day.

“Ada 500 yang divaksin hari ini, kita menjadi jumlah pekerja terbanyak di jatim,” imbuhnya usai membuka acara vaksinasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Ketua SPSI jatim Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo untuk melakukan vaksin tepat di hari May Day agar para buruh melakukan hal yang bermanfaat bagi sesama, tidak harus turun ke jalan. Menurutnya Sidoarjo menjadi jumlah terbanyak vaksin buruh se jatim.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemkab Sidoarjo, menurut kami ini adalah yang terbanyak volumenya selama pelaksanaan vaksin di jatim,” kata Fauzi kepada Xtimenews.com.

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Fauzi mengatakan bangga dengan adanya surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa tahun ini perusahaan di seluruh indonesia tidak boleh menangguhkan THR dengan alasan pandemi.

“Saya bangga dengan adanya surat edaran ini terima kasih ibu Menteri. Tahun ini diharapkan dengan adanya surat edaran ini semua perusahaan harus melakukanya,” tegas Fauzi.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments