Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineKyai di Mojokerto Tolak Vaksin Astrazeneca, Haram Secara Mutlak

Kyai di Mojokerto Tolak Vaksin Astrazeneca, Haram Secara Mutlak

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah KH Asep Syafudin Chalim menyatakan menolak penggunaan vaksin Astrazeneca di lingkungan Ponpes. Kandungan pankreas babi terdapat dalam vaksin Astrazeneca.

Kyai Asep menyebut vaksin Astrazeneca haram secara mutlak di Ponpes Amanatul Ummah dan Institut pesantren KH Abdul Chalim baik yang di Dusun Bendorejo Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet Mojokerto maupun yang ada di Surabaya.

Menurut dia dalam Fatwa MUI menyatakan Haram Mubah liddoruroti artinya asalnya barang haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya atau darurat.

Namun kata Kyai Asep, belasan ribu murid di Pondok Pesantren Amanatul Ummah sampai detik ini tidak ada yang terpapar COVID-19, sehingga keadaan darurat ini hilang dan yang ada vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak.

“Kalau di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat. Karena selama satu tahun tidak ada yang terpapar COVID-19, baik yang di Ponpes ataupun di Institut, ribuan murid tidak ada yang terpapar. Jadi keadaan darurat ini hilang, haram vaksin Astrazeneca untuk Amanatul Ummah,” kata Kyai Asep kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Dia membeberkan, selama ini sejak virus COVID-19 masuk ke Mojokerto, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti melakukan screening terhadap para santri yang ada di Amanatul Ummah.

“Mereka harus lolos screening berupa rapid tes, torak dan HDL. Ketika ada di pesantren mereka dikondisikan dengan protokol islam. Apa itu, harus bersih. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak,” ujarnya.

Keputusan ia menolak vaksin Astrazeneca setelah dirinya mengkaji fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.

“Tapi saya itu tidak hanya keputusan MUI, secara rasional saya memahami maka itu yang menjadi keputusan saya,” cetus Asep.

Kyai Asep juga menyayangkan fatwa MUI Jawa Timur yang hanya memiliki 2 lembar tanpa dilengkapi dengan konsideran, kajian ilmiah, dan kajian akademis dinilai buruk. Pasalnya MUI Jatim memfatwakan vaksin Astrazeneca dengan alasan istikhalah (barang yang aslinya haram menjadi halal) dan dihukumi Halalan Toyyiban (diizinkan dengan kualifikasi baik).

“Istikhalah itu apa? Perubahan bentuk, jadi bentuknya bukan babi lagi, itu namanya perubahan bentuk. Jadi kalau sudah bentuknya berubah itu menjadi halal, bagaimana itu?,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Asep, Istikhalah disamakan dengan ihklak (penghancuran) tidak ada nilai-nilai babinya. Semua itu, kata Asep, tertangkal oleh intifaq, artinya vaksin itu jadi karena ada pangkreas babinya.

“Ini berbahaya sekali ketika MUI Jawa Timur tidak segera mencabut fatwanya maka ini adalah pintu masuk semua produk babi halal. Karena semua produk babi itu dengan istikhalah semua, padahal istikhalah dan iklhak itu tidak ada dengan adanya intifaq,” bebernya.

Ia berharap para Kyai kembali mengkaji fatwa MUI Jawa Timur untuk menyelamatkan umat islam. Utamanya para pengasuh pondok pesantren.

“Saya mendukung program bu gubernur, marhaban ya ramadhan dengan memvansinasi Jawa Timur, tapi jangan dengan vaksin Astrazeneca, masih banyak vaksin lain menunggu 3 bulan lagi satu tahun lagi tidak akan mati,” tegasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments