Jumat, April 26, 2024
BerandaPemerintahanGempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Juanda Musnahkan Jutaan Batang Rokok Polos dan...

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Juanda Musnahkan Jutaan Batang Rokok Polos dan Puluhan Sex Toys

SIDOARJO, Xtimenews.com – Ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Juanda lantaran tidak dilengkapi pita cukai rokok atau ijin edar. Selain itu, Bea Cukai Juanda juga turut memusnahkan puluhan sex toys yang berasal dari luar negeri.

Pemusnahan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda Surabaya, Budi Harjanto di halaman depan Kantor Bea Cukai.

Budi Harjanto menyebutkan, berdasarkan data dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021, pihaknya telah melakukan 848 penindakan rokok ilegal sebanyak 2.033.360 batang rokok ilegal berbagai merk.

“Diperkirakan nilai barang sebesar Rp. 2.077.564.480,00 sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.249.676.857,00. Target kita adalah Gempur Rokok Ilegal,” ucap Budi Harjanto, Rabu (3/3/2021).

Masih dikatakan Budi Harjanto, penindakan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui kantor pos dan jasa ekspedisi lainnya seperti JNE j&t Tiki dan Sicepat.

“Kita ambil dari jasa ekspedisi yang ada di sekitar juanda, produsen rokok ilegal ini memanfaatkan perdagangan online,” jelasnya kepada Xtimenews.com.

Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang cukai, barang hasil penindakan disebut sebagai Barang yang di Kuasai Negara dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.

Sementara itu, terkait 84 sex toys dari luar negeri yang berhasil disita pihak Bea Cukai, Budi Harjanto menyebutkan hal ini adalah hasil dari 59 penindakan.

“Sex toys perorangan biasanya, diimpor dari luar negeri. Untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang,” pungkasnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments