Kamis, April 25, 2024
BerandaPemerintahanBea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 268 IPhone Bekas Asal Batam

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 268 IPhone Bekas Asal Batam

SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebanyak 268 IPhone bekas asal Batam dikirim ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda. Namun sayangnya, penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Juanda Surabaya.

Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai Batam yang mengabarkan bahwa adanya penumpang yang membawa telepon seluler tanpa dilengkapi dokumen pabean menggunakan pesawat Lion JT972 dari Batam menuju Surabaya.

“Karena adanya sinergitas antara pihak Bea Cukai Batam dengan kita. Total IPhone yang ada sebanyak 268 piece dalam kondisi bekas berasal dari Batam,” ucap Budi Harjanto, Rabu (3/3/2021).

Kembali dikatakan Budi, Batam merupakan wilayah bebas, baik pajak maupun bebas biaya masuk, jadi tidak heran jika barang di sana jauh lebih murah dibanding di wilayah Indonesia bagian lainnya. Hal tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengirim barang dari Batam menuju Indonesia bagian lain seperti kasus IPhone ini.

“Kalau mau dibawa ke wilayah Indonesia lainnya itu harus disertakan formalitas pabeanya makanya, barang – barang di Batam murah itu karena bebas biaya masuk dan bebas biaya pajak selama dipake di sana,” terangnya di Kantor Bea Cukai Juanda.

Budi menyebutkan, 268 IPhone bekas tersebut dibawa oleh 3 penumpang, berdasarkan identitasnya ketiga penumpang tersebut berasal dari Batam. Mereka bertiga hanya sebagai kurir bayaran yang bertugas mengirim barang dari Batam menuju Surabaya hingga sampai ke tangan pemilik.

“Mereka sebagai kurir saja, dibayari cukongnya untuk mentransfer barang sampai kesini. Diongkosi ada yang 5 juta, ada yang 3 juta,” beber Budi Harjanto kepada Xtimenews.com.

Diperkirakan, lanjut Budi, harga keseluruhan IPhone tersebut adalah Rp.1.564.740.000 berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.469.422.000. Jelas Budi.

Selanjutnya, kasus ini akan dikembalikan ke pihak Bea Cukai Batam kemudian akan dilakukan penyelidikan bagaimana bisa IPhone tersebut masuk ke bandara kemudian lolos dari pengawasan sekuriti otorita hingga sampai ke Bandara Internasional Juanda. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments