Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHeadline3.9 Ton Kerupuk Tahu Mengandung Boraks Hasil Home Industri di Sidoarjo Diamankan...

3.9 Ton Kerupuk Tahu Mengandung Boraks Hasil Home Industri di Sidoarjo Diamankan Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Sebanyak 3.9 ton kerupuk tahu bermerk gajah berhasil diamankan Unit Reskrim Polresta Sidoarjo lantaran diduga mengandung bahan berbahaya jenis blenk atau puli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 33 tahun 2013 bahwa bahan tambahan pangan tersebut dilarang karena merupakan jenis boraks yang biasa digunakan untuk bahan bangunan dan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yg lama akan menimbulkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainya.

“Tempat produksinya di UD. Ridho Mansur, berada di Kecamatan Krembung milik pasutri berinisial SN dan ST,” ucap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (1/3/2021).

Kembali dikatakan Kompol Wahyudin Latif, home industri yang berproduksi sejak tahun 2015 hingga sekarang ini mampu memproduksi 2 hingga 3 ton perhari dengan omset mencapai Rp.175 ribu perbulan.

“Dijual dengan harga Rp. 54 ribu per plastik. Untuk peredaranya di wilayah Jakarta, Bali dan Jatim, ini yang terbesar se Sidoarjo, ” bebernya di Mapolresta Sidoarjo.

Hasil penyelidikan di home industri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.9 ton kerupuk tahu merk gajah siap edar dan 1.4 ton bahan blenk (puli) atau boraks.

Sementara itu, ditempat yang sama, analis obat dan makanan Dinkes Provinsi Jatim, Rahmi, menambahkan bahan boraks ini tidak boleh digunakan untuk bahan tambahan pangan, akibatnya adalah fatal terhadap fungsi tubuh yaitu bisa menyebabkan kanker. Apapun yang gunakan untuk bahan tambahan pangan seharusnya mengacu pada permenkes 33 th 2013 tentang pangan.

“Artinya, jika tidak ada di daftar tersebut artinya bukan untuk bahan tambahan pangan walaupun digunakan orang banyak,” tegas Rahmi kepada Xtimenews.com.

Akibatnya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 136/142 UU RI No. 18 th 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (vin/den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments