Sabtu, April 20, 2024
BerandaHeadlineADVRapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Plh Bupati Sampaikan LKPJ TA 2020

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Plh Bupati Sampaikan LKPJ TA 2020

MOJOKERTO, Xtimenews.com – DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna, kali ini dengan agenda penyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2020 serta Penetapan Propemperda Kabupaten Mojokerto Tahun 2021.

Dalam rapat paripurna pada Senin, (22/2/2021) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan R.A Basoeni Nomor 35, Desa Sooko, Kecamatan Sooko itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj Ainy Zuroh.

Tampak juga Plh Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi.

Dalam Penyampaian Nota Penjelasan LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2020 yang dibacakan oleh Plh Bupati Mojokerto Didik Khusnul Yakin mengatakan bahwa penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggung jawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun.

Selanjutnya, berdasarkan tugas dan fungsi DPRD, dokumen yang telah diserahkan diharapkan segera dilakukan pembahasan oleh anggota dewan dan dapat ditetapkan dalam suatu keputusan DPRD yang berisi rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun 2020 ini secara esensial merupakan kewajiban konstitusional dan manifestasi dari pertangjawaban Bupati Mojokerto selaku kepala daerah pada DPRD Kabupaten Mojokerto. Serta menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Tahun 2020 yang menjadi rutinitas sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Didik.

Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepala daerah dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban.

“Dari APBD tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut, yang pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2020 dari penetapan target sebesar 2 Triliun 341 miliar dapat terealisasi sebesar 2 Triliun 369 milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah dari target yang telah ditetapkan 477 miliar terealisasi sebesar 536 miliar 941 juta,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Didik, perkembangan dari target belanja daerah yang telah ditetapkan sebesar 1 Triliun  291 miliar 865 juta dapat terealisasi sebesar 1 Triliun 284 miliar 216 juta. Pendapatan yang sah dari target yang telah ditetapkan sebesar 572 miliar 785 Juta dapat terealisasi 549 miliar 914 juta.

“Sedangkan untuk pembiayaan dari penetapan tarif sebesar 340 miliar 383 juta dapat direalisasikan sebesar 348 miliar 529 juta,” ujarnya.

Dengan begitu aspek pencapaian indikator kinerja utama yaitu Kabupaten Mojokerto meningkat, salah satunya indeks pembangunan manusia tahun 2020 sebesar 73,83 persen, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 73,53 persen. Kemudian angka harapan hidup tahun 2020 sebesar 72,53 persen, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43 persen. Selanjutnya, presentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57 persen, angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yang sebesar 9,75 persen. Kemudian tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,75 persen, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61 persen.

Disisi lain, terkait dengan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya secara umum dapat kami sampaikan tanggapan sebagai berikut pertama perhatian lebih pada masalah anggaran dan kinerja anggaran dengan menghubungkan pada aspek kebijakan program dan kondisi yang objektif. Kedua, perencanaan dan kontrol secara internal dalam pengajuan anggaran perlu lebih tipis tepat guna dan keluarganya pendampingan dari dia ketiga yang kompeten hal ini untuk menghindari kurang efektifnya penyerapan anggaran.

“Ketiga, pentingnya membangun perubahan struktur sepak bola pemerintahan yang selaras dengan dinamika sistem tata kelola yang berbasis teknologi informasi dengan membangun aplikasi yang bisa mencakup seluruh aspek daerah dapat seperti sekarang ini keempat pemetaan masalah dan pengembangan sinergi secara optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments