Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalKonsumsi Tembakau Sintesis di Dalam Apartmen, WNA Asal Palestina Masuk Bui

Konsumsi Tembakau Sintesis di Dalam Apartmen, WNA Asal Palestina Masuk Bui

SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Palestina bernama Khaled harus tinggal di ruang tahanan Polresta Sidoarjo lantaran terbukti mengkonsumsi tembakau sintesis di dalam sebuah kamar apartmen yang berada di Kecamatan Waru.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah 2 tahun tinggal di Indonesia. Khaled mengatakan mendapatkan tembakau sintesis tersebut dari seorang berinisial YTR, yang saat ini sedang dalam pencarian.

Wakapolres Sidoarjo, Kompol Deny Agung mengatakan penangkapan ini terjadi pada Kamis, (11/2/2021) di sebuah apartemen Kecamatan Waru, Sidoarjo.

“WNA ini kami tangkap saat sedang menggunakan tembakau sintesis yang berbentuk rokok di dalam kamar apartmen Kecamatan Waru,” ucap Kompol Deny Agung, Kamis (18/2/2021)

Kompol Deny Agung menambahkan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba jenis tembakau sintesis.

“Dari TKP, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip tembakau sintesis dengan berat masing-masing 4,44 gram dan 3 putung rokok diduga sisa pakai berisi tembakau sintesis,” jelasnya kepada Xtimenews.com.

“Perbuatan tersangka yang merupakan WNA ini dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kompol Deny Agung. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments