Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHukum & Kriminal15 Tersangka Kasus Narkoba di Cirebon Dibekuk Polisi

15 Tersangka Kasus Narkoba di Cirebon Dibekuk Polisi

CIREBON, Xtimenews.com – Sanarkoba Polres Cirebon kota ungkap kasus Narkoba selama bulan Januari 2021 di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham berhasil menangkap 15 ( lima belas) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, tembakau sintetis dan obat – obatan sediaan Farmasi tanpa ijin edar yang sah.

Dari tangan ke 15 tersangka IS, DH, BI, GM, AH, YP, MI, JU, SH, YS, JA, SM, AD, SR dan MR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dengan berat 2,14 gram, Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5 paket dengan berat 220,774 gram dan obat sediaan farmasi sebanyak 6.100 butir dengan rincian pil Tramadhol sebanyak 2.600 butir dan pil Trihex sebanyak 3.500 butir.

“Penangkapan berhasil karena 10 laporan polisi. 4 laporan polisi perkara tindak penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, 5 laporan polisi perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Cannabinoid yang terkandung dalam tembakau sintetis dan 1 laporan polisi perkara tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah,” kata Ilham.

Ke 15 tersangka tertangkap di 10 tkp berbeda.

Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Cannabinoid sintetis yang terkandung dalam tembakau sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI NO 22 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam) Tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah) sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dipidana penjara paling lama 15 ( lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments