Selasa, April 16, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDua Penadah Ratusan Sepeda Angin Merk Exotic Diringkus Polisi

Dua Penadah Ratusan Sepeda Angin Merk Exotic Diringkus Polisi

SIDOARJO, Xtimenews.com – Dua pelaku penadah ratusan sepeda angin MTB merk Exotic berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka adalah Ali Mustofa warga Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, dan Achmad Nuri warga Rembang Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi seorang pemilik toko sepeda di Krian, Sidoarjo bahwa dirinya ditawari sepeda angin MTB merk exotic oleh seseorang dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran.

Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polresta Sidoarjo mendapat hasil bahwa sekira awal Januari produsen sepeda angin PT. Roda Pacific Semarang mengalami kerugian lantaran ratusan sepeda digelapkan oleh salah satu ekspedisi.

“Seharusnya barang tersebut dikirim ke cilacap ternyata digelapkan oleh salah satu supirnya kemudian dibawa ke sebuah gudang di daerah jombang,” ucap Latif di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (15/1/2021)

Masih dikatakan Kasat Reskrim Wahyudin Latif, kedua pelaku bersama truknya diamankan di daerah Krian kemudian dilakukan pengembangan menuju gudang penyimpanan yang berada di Jombang.

“Dari sini kami berhasil mengamankan barang bukti berupa truk yang berisi 171 unit sepeda angin siap jual. Truk tersebut digunakan pelaku untuk mengirim barang,” imbuhnya kepada Xtimenews.com.

Pelaku menawarkan sepeda tersebut seharga Rp. 1.250. 000/unit, sedangkan harga normal dipasaran mencapai Rp. 2.700.000/unit. Sebagian dari sepeda ini sudah terjual kepada masyarakat. Komplotan ini sudah dua kali melakukan aksinya dengan barang yang berbeda-beda.

“Sebetulnya pelaku berjumlah 3 orang, namun saat ini pelaku utamanya yakni sebagai sopir masih dalam pengejaran,” terang Kasat Reskrim Wahyudin Latif.

Kedua pelaku tersebut, lanjut Latif, dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tutupnya.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments