Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexHeadlinePP Kebiri Kimia Diteken Jokowi, Kapan Predator Anak Asal Mojokerto Akan di...

PP Kebiri Kimia Diteken Jokowi, Kapan Predator Anak Asal Mojokerto Akan di Eksekusi?

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Peraturan Pemerintah No. 70/2020 tentang Kebiri Kimia telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, kapan Muh Aris (22) predator anak di Mojokerto akan di kebiri kimia?

Penetapan PP tentang Kebiri Kimia diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul.

Pada tahun 2018 lalu, tukang las bernama Muh Aris, warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto ditangkap polisi karena memperkosa 9 anak terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2018.

Pada Agustus 2019, Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia, ia juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Kasi Pidum Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, peraturan pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, untuk pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP tersebut.

“Sesuai dengan PP itu diatur di pasal 6 meliputi uji klinis, wawancara, kesimpulan kemudian pelaksanaan,” kata Ivan Yoko kepada wartawan di kantor Kejari Mojokerto, Selasa (5/1/2021).

Ia menjelaskan, meskipun dalam hal ini Kejaksaan sebagai pelaksana, sesuai dengan pasal 7 ayat 3, pihaknya tetap harus menunggu surat dari Departemen Kementrian Hukum dan HAM (Depkumham) untuk melaksanakan kebiri kimia terhadap terpidana Muh Aris.

“Sesuai dengan pasal 7 ayat 3 huruf b, Depkumham maximal menyurati kita adalah 9 bulan sebelum pidana pokok selesai dijalani oleh terpidana,” jelasnya.

Isi PP nomor 70 tahun 2020 tahapan sebelum dilakukan kebiri kimia kepada terpidana dalam pasal 6 meliputi penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan penunjang.

“Disitu disebutkan mengenai bidang kesehatan yang sudah ditentukan sehingga nanti mengenai pelaksanaan akan diatur sendiri di peraturan menteri,” terangnya.

Dalam PP nomor 70 tahun 2020 juga mengatur penundaan pelaksanaan kebiri kimia kepada terpidana. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan akan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Namun jika dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

“Memang diatur dalam PP tersebut jika tidak bisa makan akan di tunda selama 6 bulan,” tandasnya.

Sesuai vonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kebiri kimia. Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini terbukti memerkosa 9 anak di Kabupaten Mojokerto.

Dengan begitu, eksekusi terhadap Aris bakal dilaksanakan setelah Kejaksaan negeri Kabupaten Mojokerto mendapatkan surat dari Departemen Kementrian Hukum dan HAM (Depkumham).

Karena Aris ditahan sejak akhir Oktober 2018. Hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, dipotong masa penahanan, baik oleh polisi maupun kejaksaan.

Untuk diketahui, PP No.70/2020 berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments