Sabtu, April 20, 2024
BerandaPemerintahanLibur Natal dan Tahun Baru 2021, Tempat Wisata di Mojokerto Tetap Buka

Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Tempat Wisata di Mojokerto Tetap Buka

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap mengizinkan destinasi wisata tetap buka selama libur Natal dan tahun baru 2021 ditengah pandemi COVID-19.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di kantor Pemkab Mojokerto, Selasa (22/12/2020).

“Destinasi wisata di Kabupaten Mojokerto tetap buka pada libur Natal dan tahun baru 2021. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Pungkasiadi.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sudah melalui pertimbangan dari segala aspek. Misalnya, jika destinasi wisata ditutup, dimungkinkan banyak yang berkeruman di beberapa tempat, seperti warung kopi.

“Coba jika wisata itu ditutup, banyak anak-anak yang bergerombol atau ngopi di warkop-warkop. Apakah tidak tambah parah, kita juga memikirkan segala kemungkinan-kemungkinan yang kita lakukan,” ujar Pungkasiadi.

Namun demikian, meski diperbolehkan buka, Bupati Mojokerto meminta setiap pengelola destinasi wisata tetap memberlakukan masuk kawasan wisata sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kan dulu sudah ada surat edaran mengenai new normal aturan untuk tempat-tempat wisata,” tegasnya.

Sementara, Noerhono Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjelaskan, untuk mencegah kerumunan pengunjung di kawasan wisata yang ada di Mojokerto selama libur panjang Nataru, mengandalkan penjagaan di 9 pospam dan posyan.

“Kita kemarin sudah apel dengan personel operasi lilin semeru untuk mengahadapi libur Nataru. Para personel akan mengamankan dan sekaligus akan menggelar operasi yustisi di beberapa titik,” jelasnya.

Adapaun beberapa titik itu meliputi pospam di Trowulan, simpang 5 Kenanten, simpang taman Mojosari, Daplang, simpang 3 Jasem, exit tol Gedeg, Mlirip, Jalan Gajah Mada, serta posyan di kawasan wisata Pacet.

“Melalui pos-pos ini kami tempatkan personel gabungan polisi, TNI, Dinkes, Satpol PP dan unsur relawan serta ormas. Akan diatur pola pengamanannya termasuk untuk mencegah kerumunan. Kalau ada yang melanggar prokes akan langsung ditindak,” pungkasnya.(den/gan).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments