Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDitangkap Polisi, Pelaku Pembuang Bayi di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Ditangkap Polisi, Pelaku Pembuang Bayi di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi menetapkan seorang tersangka terkait kasus penemuan mayat bayi lak-laki lengkap dengan ari-ari disungai Dusun/Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto. Tersangka adalah VL ibu kandung bayi malang tersebut.

VL adalah seorang pelajar SMA yang tinggal disekitar ponten umum lokasi dimana VL melahirkan sang bayi.

Polisi menetapkan VL sebagai tersangka setelah mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan pelaku saat melahirkan serta mendapatkan hasil visum dari rumah sakit terhadap tersangka.

“Ya sudah (ditetapkan tersangka), sudah ada 7 saksi yang kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldy Hangga Putra kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Akibat perbuatannya VL dijerat pasal 80 UU perlindungan anak, ia dianggap melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

“Pelaku juga dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Rifaldhy.

Pelaku ditangkap dirumahnya sendiri di Dusun/Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar pada Sabtu 12 Desember 2020.

Polisi juga mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi laki-laki tersebut, termasuk sosok pria yang menghamili pelaku.

“Kami juga menunggu hasil pemeriksaan, apakah bayi tersebut meninggal sebelum dilahirkan atau sebelum dilahirkan,” tandasnya.

Penemuan mayat bayi laki-laki yang masih lengkap dengan ari-arinya di sungai Dusun/Desa Gayaman Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020.

Bayi ditemukan warga saat membuang air besar di ponten umum yang jaraknya sekitar 10 meter dari sungai. Warga juga menemukan bercak darah di lantai ponten umum.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments