Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalMenjadi Penadah Mobil Curian, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Sedati

Menjadi Penadah Mobil Curian, Warga Pasuruan Diringkus Polsek Sedati

SIDOARJO, Xtimenews.com – Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil membekuk Cholili (57), warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan karena menjadi penadah sebuah mobil pick up yang dicuri di kawasan Sedati, Sidoarjo.

Kapolsek Sedati IPTU Agnis J Manurung mengatakan, pelaku sudah lima kali menjadi penadah mobil hasil curian. Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban M Rochim warga Dusun Tani Sawah, Desa Pepe, Kecamatan Sedati yang kehilangan mobil pikup nopol W 9583 NU yang diparkir di halaman rumahnya.

“Mobil tersebut dicuri pada Hari Senin (30/11) lalu. Korban lau melapor ke Polsek, kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pengejaran,” ucap Agnis, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan keterangan dari korban, pihak Polsek Sedati tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka.

“Kami tangkap kurang dari 1×24 jam, Cholili ditangkap di rumahnya di Pasuruan beserta barang bukti mobil pickup,” imbuhnya.

Selanjutnya Cholili digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketika ditanya petugas, Cholili mengakui sudah lima kali menerima pick up curian dari seseorang berinisial O yang saat ini sedang diburu.

Agar tidak terdeteksi tersangka juga mengaku selalu merubah ciri khas mobil setiap menerima hasil curian. merubah aksesoris mobil, velg, stiker hingga menggunakan plat nomor palsu agar tidak dikenali.

Tersangka dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.

“Tersangka O, yang berperan sebagai eksekutor pencurian mobil masih kita kejar,” tutup Agnis.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments