Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexPolitikBawaslu Bakal Panggil Simpatisan Putih yang Tuding Ikbar Bohong Soal Dana Kampanye

Bawaslu Bakal Panggil Simpatisan Putih yang Tuding Ikbar Bohong Soal Dana Kampanye

Bawaslu Bakal Panggil Simpatisan Putih yang Tuding Ikbar Bohong Soal Dana Kampanye

Bawaslu Bakal Panggil Simpatisan Putih yang Tuding Ikbar Bohong Soal Dana Kampanye

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Postingan video simpatisan pasangan Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) yang tuding pasangan Ikfina Fatmawati-Muhammad Albarra (Ikbar) bohong soal dana kampanye Pilbup 2020 mendapatkan respon dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Postingan video di medsos tersebut saat ini sedang di investigasi oleh Bawaslu.

“Kami akan melakukan investigasi terkait postingan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/11/2020).

Aris menegaskan, pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap postingan simpatisan Putih, Boga Septon Kurniawan. Simpatisan pasangan nomor urut 3 itu bakal diminta keterangan secara langsung maksud dan tujuannya mengunggah video Cawabup Barraa tersebut.

“Kajian awal untuk menentukan ini masuk register sebagai temuan pelanggaran kampanye atau tidak. Akan lebih mantap lagi kalau ada laporan dari masyarakat. Yang bisa melaporkan adalah warga Kabupaten Mojokerto, tim pemenangan, calon, partai pengusung, juga lembaga pemantau yang terakreditasi,” terangnya.

Kajian awal, kata Aris, sekaligus untuk menentukan postingan Boga memenuhi unsur kampanye hitam (black campaign) atau sebatas kampanye negatif. Jika tergolong kampanye hitam, maka perbuatan Boga melanggar pasal 69 UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

“Kalau kampanye negatif tidak ada dampak hukumnya dalam konteks Pilkada. Kategori kampanye negatif adalah mempublikasikan fakta-fakta negatif pasangan calon,” tandasnya.

Menggunakan akun Facebook dan Tiktok miliknya, Boga memposting video berdurasi 14 detik yang memperlihatkan Cawabup Barraa menyampaikan pernyataan di hadapan banyak orang. Putra pengasuh Ponpes Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim ini menyatakan tidak ada yang memodali, membiayai atau mensponsori kampanye Ikbar di Pilbup Mojokerto 2020.

Boga membubuhkan tulisan pada detik ke 8 video tersebut. Yakni dengan kalimat ‘mbujuk tah pean’ (Berbohongkah anda). Selanjutnya pada detik ke-11, dia menayangkan foto berita media cetak lokal yang menunjukkan pasangan Ikbar ternyata menerima sumbangan untuk kampanye Rp 100 juta.

Mantan Kades Candiwatu, Kecamatan Pacet ini sengaja mengunggah video itu untuk mengkritik Cawabup Barraa. Dia menuding Cawabup nomor urut 1 itu berbohong tidak menerima sumbangan dana kampanye. Padahal, pasangan Ikbar menerima sumbangan Rp 100 juta.

Pada pengumuman KPU Kabupaten Mojokerto nomor 648/PL.02.5-Pu/3516/KPU-Kab/X/2020, pasangan Ikbar melaporkan telah menerima sumbangan dari badan hukum swasta Rp 100 juta. Pasangan nomor urut 1 ini juga menggunakan dana pribadi untuk berkampanya Rp 283.645.000.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ikbar Santoso menjelaskan sumbangan dana kampanye Rp 100 juta diterima pasangan ikbar dari Yayasan Amanatul Ummah. Yayasan ini milik keluarga Barraa sendiri. Seperti diketahui, ayah Barraa merupakan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah.

“Sumbangan itu dari keluarga Gus Barraa sendiri, bukan dari orang lain. Lalu apa salahnya. Kalau dari keluarga kan untuk kepentingan kemenangan, itu bentuk dukungan keluarga. Tidak ada kepentingan untuk membesarkan pondok, kan pondok sudah berjalan. Kalau dari yang lain kan ada kepentingan macam-macam makanya kami tolak,” pungkasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments