Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHukum & Kriminal12 Tersangka dan 16,39 Gram Sabu Diamankan Polisi di Jombang

12 Tersangka dan 16,39 Gram Sabu Diamankan Polisi di Jombang

JOMBANG, Xtimenews.com – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur berhasil menangkap 12 orang pelaku narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukumnya di masa pandemi COVID-19.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan belasan pelaku narkoba yang ditangkap tersebut merupakan hasil ungkap 9 kasus di bulan oktober 2020. Rinciannya, 9 orang pengedar dan 3 orang pengguna.

“Dari 12 tersangka itu, untuk residivis ada lima orang. Jadi mereka pernah di penjara dan keluar bermain (narkoba) lagi, kemudian kita amankan kembali,” kata Agung dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (3/11/2020).

Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan para tersangka sabu seberat 16,39 gram; pipet kaca lima buah; korek api lima buah; 12 unit HP; 3 buah alat isap; 2 unit timbangan serta uang Rp 4,8 juta.

“Rata-rata barangnya ini didapat dari daerah Surabaya,” jelas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.

Agung melanjutkan, para tersangka yang diringkus itu dari berbagai jaringan, baik lokal Jombang maupun luar daerah. Transaksinya dilakukan dengan sistem ranjau. Pihaknya saat ini masih terus mengembangkannya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid menambahkan bahwa peredaran narkoba mengalami penurunan di masa pandemi COVID-19. Kondisi itu disebabkan kebijakan lockdown di sejumlah daerah di mana terjadi peningkatan pengawasan terhadap orang masuk ke daerah.

“Kalau untuk peredaran narkoba di Jombang saat masa pandemi menurun dibanding sebelum ada corona,” kata Mukid yang mendampingin Kapolres.

Kendati peredaran narkoba menurun, Mukid melanjutkan, pihak kepolisian tidak akan lengah terhadap para bandar dan pengedar yang masuk ke kota santri. Sebab, sudah menjadi komitmen untuk memberantas peredaran barang haram.

“Kami akan selalu berkomitmen untuk memberantas narkoba di daerah ini. Namun masyarakat juga diharapkan selalu membantu dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika sabu-sabu dijerat oasal 114 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(wis/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments