Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexPeristiwaKasus Investasi Bodong PT RHS Sudah Ada Tersangka, Korban Minta Penahanan

Kasus Investasi Bodong PT RHS Sudah Ada Tersangka, Korban Minta Penahanan

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Puluhan korban investasi bodong PT RHS Group kembali mendatangi Polres Mojokerto Kota. Mereka menanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan sejak bulan Oktober 2019 tahun lalu.

Kedatangan para korban investasi bodong ini didampingi kuasa hukumnya Tuty Laremba bersama tim.

Kuasa hukum para korban, Tuty Laremba mengatakan, Kepolisian Resort Polres Mojokerto Kota menetapkan Direktur Utama PT RHS Group Ainur Rofiq, sebagai tersangka pada bulan Agustus 2020.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Rofiq tidak ditahan pihak kepolisian.

“Kita laporan bulan Oktober 2019, bulan Agustus 2020 kemarin baru ditetapkan tersangka. Tapi tersangkanya ini masih berkeliaran,” kata Tuty Laremba kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Kamis (22/10/2020).

Tuty meminta para penegak hukum Polres Mojokerto Kota mensuvervisi kasus yang menimpa para kliennya ini ke Polda Jatim.

“Kalau memang ini sulit di suvervisi saja ke Polda Jatim. Supaya kita jelas, karena sudah ada alat bukti yang cukup, ini sudah jelas kok, tersangkanya ada tapi kenapa tidak ada upaya paksa dari kepolisian,” terang Tuty.

Menurut Tuty, para korban beberapa kali diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk melengkapi BAP. Ia menilai kasus ini tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.

“Anehnya lagi para korban ini selalu di BAP, bahkan ini tadi P-19. Katanya butuh auditor padahal harusnya tidak perlu itu,  ini bukan kasus TPPU ini kasus 378 biasa,” tegas Tuty.

Kasus yang memakan korban sebanyak 109 ini dianggap Tuty sulit di tingkat Polres. Untuk itu pihaknya akan mengirim surat dan meminta kasus ini segera diambil alih Polda Jatim.

“Kalau melihat lamanya harusnya segera di supervisi ke tingkat lebih tinggi karena menurut kami kasus ini tergolong sulit bagi setingkat Polres. Kita akan meminta diambil alih,” terangnya.

Sebelumnya sebanyak 109 orang yang menanamkan modalnya di PT RHS Group melapor ke Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9). Mereka merasa tertipu karena bagi hasil 5 persen hanya berjalan beberapa bulan. Selain itu, modal yang mereka tanamkan dengan nilai total Rp 7 miliar tak juga dikembalikan.

Pada pelaporan pertama, para korban menunjuk Lailatul Maghfiroh, warga Desa/Kecamatan Sooko, sebagai pelapor tunggal mewakili 109 korban. Sementara pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT RHS Group Ainur Rofiq, Kepala Cabang PT RHS Mojokerto Dwi Sanyoto, serta Tim 9 yang juga Divisi Sosial PT RHS Cabang Mojokerto.

Saat perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, diam-diam Lailatul mencabut laporannya di polisi, Rabu (9/10), sehingga para korban membuat laporan ulang ke Polres Mojokerto Kota pada Selasa (15/10).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosial PT RHS Mojokerto Sumargi menyatakan jumlah penanam modal mencapai 565 orang. Total nilai investasi mereka Rp 21,5 miliar. Dana seluruh investor sampai saat ini belum kembali. Pihaknya berjanji akan mengembalikan dana tersebut setelah Waterpark Chenoa di Nglegok, Blitar, laku terjual.

Dana puluhan miliar rupiah itu diduga mengalir ke rekening Direktur Utama PT RHS Group M Ainur Rofiq yang berdomisili di Blitar. Investasi itu diputar dalam bisnis 8 toko bahan bangunan di Blitar dan Kediri serta pengembangan Waterpark Chenoa.

Selain memberi bagi hasil 5 persen setiap bulan kepada para investor, PT RHS Group juga memberi bonus 5 persen kepada setiap investor yang berhasil mengajak penanam modal baru. Bonus itu diberikan satu kali. Namun bagi hasil 5 persen mandek sejak April 2018.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments