Sabtu, April 27, 2024
BerandaIndexTNI & POLRIRugikan Uang Negara Senilai 8 Milyar, Mantan Dirut PT. Puspa Agro Ditahan...

Rugikan Uang Negara Senilai 8 Milyar, Mantan Dirut PT. Puspa Agro Ditahan Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO, Xtimenews.com – Dugaan adanya pembelian ikan fiktif yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp.8,29 miliar mulai tercium oleh aparat penegak hukum.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh mantan direktur PT. Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari. Kini kedua tersangka ditahan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Idham Kholid Kasie Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengatakan kedua tersangka terlibat kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar.

“Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin dengan staff trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari,” ucap Idham di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jum’at (16/10 /2020).

Idham menambahkan Kegiatan jual beli tersebut dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan. proses jual beli ikan fiktif ini dimulai sejak Juni hingga November tahun 2015 silam, dilakukan lebih dari tujuh kali.

“Mereka beralasan jual beli ikan tersebut untuk eksportir, Jual beli nya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus,” terangnya kepada Xtimenews.com.

Kembali dijelas Idham ketika pihaknya menindaklanjuti ke bea cukai ternyata kegiatan ekspor impor tersebut tidak ada, pihaknya juga sempat memeriksa tempat pelelangan yang menurut keterangan tersangka dilakukan di Prigi (Trenggalek, Paciran, Lamongan) namun hasilnya semua fiktif.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Idham.

“Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Idham.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments