Selasa, April 23, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalCabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Waru Masuk Bui

Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Waru Masuk Bui

SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang remaja asal Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo bernama Kalvin Kristianto (18) dilaporkan ke Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha mengatakan awalnya korban, Bunga (16), dipaksa minum minuman keras oleh tersangka setelah korban merasakan kepalanya pusing, tersangka mengajak korban ke sebuah bangunan kosong di sekitar Desa Tambakoso, disitulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Korban sempat menolak ketika disuruh minum namun tersangka ini memaksa, setelah korban merasa pusing tersangka mengajak ke sebuah bangunan kosong kemudian korban dicabuli,” ucap Ambuka melalui pers conference yang digelar di Mako Polresta Sidoarjo, Jum’at (16/10/2020).

Ambuka Yudha menambahkan keluarga korban tidak terima lalu melaporkan kasus yang terjadi pada tanggal 2/10 ini ke Polisi. Tersangka diamankan di Polresta Sidoarjo bersama barang bukti pakaian dalam yang dikenakan korban ketika terjadinya pencabulan.

“Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka mengatakan kepada korban kalau kamu hamil, nanti aku tanggung jawab, tak nikahi,” kata Ambuka menirukan ucapan tersangka.

“Atas perbuatannya, lanjut Ambuka, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 dan atau Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun pidana,” tutupnya. (vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments