Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineAntisipasi Penyebaran COVID-19, Buruh di Mojokerto Pilih Duduk Bareng Forkopimda

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Buruh di Mojokerto Pilih Duduk Bareng Forkopimda

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi di Mojokerto ajak ratusan buruh ngopi bareng forkopimda ketimbang gelar aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran COVID-19 pada massa aksi.

Ratusan buruh itu diajak dialog menyampaikan aspirasinya dihadapan Penjabat Sementara (PJS) Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh serta Kepala Disnaker Mojokerto Nugroho.

Acara yang diselenggarakan di pintu masuk Ngoro Industri Persada (NIP) Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Massa buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) itu menyampaikan sejumlah aspirasi yakni tentang kontrak kerja, pesangon, serta tenaga kerja asing. Beberapa poin ini sangat dikeluhkan para buruh, terlebih Omnibus Law UU Cipta Kerja yang resmi disahkan di rapat paripurna DPR RI di gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10).

“Kita minta adalah sinergi dari pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan efek dari nantinya kalau Omnibus Law ini berlaku,” kata Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto, Ardian Safendra kepada wartawan, Rabu (07/10/2020).

Menurut dia, didalam Omnibus Law UU Cipta Kerja itu banyak hal yang perlu di monitoring dan harus diawasi.

“Perlu juga adanya penegakkan hukum terhadap apa yang sudah ada di Omnibus Law,” ujar Ardian.

Ia menambahkan, serikat buruh sendiri meminta agar pada tahun 2021 nanti pemerintah menaikan gaji buruh sebesar 600 ribu. Kenaikan gaji itu akan diperuntukkan untuk keperluan protokol kesehatan. Sebab selama ini gaji para buruh banyak berkurang untuk pemembelian alat protokol kesehatan secara mandiri.

“Kita menyampaikan konsep yang pertama tentang kenaikan upah tahun 2021. Kenaikan upah itu kita konsep untuk menghadapi pendemi COVID-19. Hidup layaknya buruh itu tidak ada selama pandemi. Seperti membeli masker, hand sanitizer dan alat protokol kesehatan lainnya. Kita meminta nantinya tahun depan komponen itu dimasukkan dalam kenaikan upah,” terang Ardian.

Sementara Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kegiatan ini untuk mencegah gerakan massa buruh secara besar-besaran. Karena hal tersebut berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

“Kegiatan ini kita lakukan salah satunya memfasilitasi para serikat buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa. Ini adalah hal yang positif karena didalam situasi pandemi ini kia juga harus mengantisipasi penyebaran COVID-19,” tegas Dony.

Dony menambahkan, pemerintah daerah mengakomodir aspirasi para serikat buruh yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Kami berkolaborasi dengan masing-masing ketua serikat buruh untuk melakukan dialog bersama forkopimda. Kita akomodir aspirasi tersebut dan mengawal sampai pemerintah pusat,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments