Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineDi Kota Mojokerto, Warga Taat Pakai Masker Dapat Hadiah Uang Tunai

Di Kota Mojokerto, Warga Taat Pakai Masker Dapat Hadiah Uang Tunai

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri di Kota Mojokerto mengelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19. Warga yang disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker diberi hadiah berupa uang, hand sanitizer dan masker.

Dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan jalan raya Surodinawan Kecamatan Perajurit Kulon Kota Mojokerto, tepatnya di depan kantor Pengadilan Agama Mojokerto, Kamis (1/10/2020), petugas menghentikan beberapa pengendara jalan yang tak memakai masker.

Para pelanggar protokol kesehatan itu diminta identitasnya dan langsung diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Selain itu mereka juga diberikan masker dan hand sanitizer.

Tak hanya warga yang tak memakai masker, petugas juga merazia warga yang tertib memakai masker. Namun mereka yang tertib memakai masker tak diberikan sanksi oleh petugas melaikan mendapatkan hadiah berupa amplop yang berisi uang 50 ribu, hand sanitizer dan masker.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heriana Dodik Murtono mengatakan, pada operasi yustisi kali ini selain menindak warga yang tak memakai masker petugas juga menindak warga yang patuh memakai masker.

“Warga yang tidak menggunakan masker langsung kita berikan BAP, kemudian kita juga memberikan reward kepada warga yang taat menggunakan masker. Reward itu berupa hand sanitizer, masker dan beberapa kita berikan amplop,” kata Dodik kepada wartawan di lokasi (1/10).

Tujuanya untuk memotivasi warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya menggunakan masker untuk memutus penyebaran mata rantai virus COVID-19.

“Kalau Punismentnya kita lakukan 2 kali dalam waktu sehari, tapi kalau reward ada waktu-waktu tertentunya. Tidak setiap hari ada rewardnya,” terangnya.

Dodik menambahkan, sampai saat ini jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kota Mojokerto ada 634 pelanggar, semua didenda kisaran Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu sesuai dengan keputusan hakim.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments