Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlineMotif Anak Gorok Bapak dan Ibu Kandung di Mojokerto, Kesal Dilarang Kerja...

Motif Anak Gorok Bapak dan Ibu Kandung di Mojokerto, Kesal Dilarang Kerja di Pabrik

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Polisi mengungkap motif, Adi Muryadi Hermanto (28), anak yang tega gorok leher bapak dan ibu kandungnya di Mojokerto pakai pisau dapur hingga kritis.

Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan meminta keterangan pelaku.

Ternyata pelaku kesal pada orang tuanya karena dilarang kerja di luar daerah yakni di sebuah pabrik yang ada di Sidoarjo.

Perbuatan sadis itu dilakukan Adi, warga Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar. Adi merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Sehari-hari dia tinggal bersama bapak dan ibu kandungnya, Yasin (87) dan Muripah (63).

Penjual bubur kacang ijo keliling itu tega menggorok bapak dan ibunya menggunakan pisau dapur pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Akibatnya, Yasin dan Muripah terkapar bersimbah darah di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku dan keterangan beberapa saksi, pelaku merasa kesal kepada kedua orang tua kandungnya lantaran pelaku dilarang bekerja di Sidoarjo.

“Kita sudah dalami kasus anak yang aniaya kedua orang tuanya ini, hasil dari serangkaian pemeriksaan kita menyimpulkan bahwa yang bersangkutan ini emosional ada kekesalan terhadap orang tuanya. Kekesalan ini dipicu karena yang bersangkutan ini awalnya bekerja sebagai tukang bubur itu yang menyiapkan bubur biasanya ibunya tapi belakangan hari dia memang tidak mau kerja sebagai tukang bubur kemudian dia minta untuk kerja di Sidoarjo,” kata Rifaldhy kepada wartawan di kantornya, Senin (28/9/2020).

Kedua orang tua pelaku tidak berkeinginan anak bungsunya itu bekerja di sebuah pabrik yang ada di Sidoarjo lantaran kedua orang tua pelaku khawatir tidak ada yang merawat dan menjaganya.

“Mau kerja di pabrik kayu informasi terakhir. Namun ini sedang kita pastikan kembali dimana tepatnya. Orang tuanya ini khawatir anak ini tidak ada yang menjaga saat kerja di Sidoarjo karena memang anak ini anak terakhir dari tiga bersaudara. Informasi dari saudara-saudaranya anak ini cukup dimanja dan apa maunya anak ini harus di turuti,” terangnya.

Rifaldhy menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku bisa menjawab semua pertanyaan petugas dengan baik, selain itu pelaku juga mengetahui apa yang telah dilakukan.

“Kejiwaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan pelaku menjawab dengan baik, pelaku juga tau apa yang dilakukan, dia menyesali juga dan itu dilakukan karena emosional bukan direncanakan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments