Jumat, April 19, 2024
BerandaIndexHeadline79,6 Gram Sabu dan 24 Tersangka Narkoba Diamankan Polisi di Mojokerto

79,6 Gram Sabu dan 24 Tersangka Narkoba Diamankan Polisi di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dalam kurun waktu dua Minggu Satuan Reserse Satuan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 24 tersangka dengan barang bukti 79,6 gram sabu.

Para tersangka ditangkap saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 selama 21 hari, sebanyak 24 tersangka itu adalah pengguna, pengedar hingga bandar.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, mengatakan, para tersangka yang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto ini bukan dalam satu jaringan.

“Semua telah kita periksa, mereka ini berdiri sendiri-sendiri artinya dari jaringan yang berbeda beda dan ini masih kita dalami. Rata rata mereka yang kita amankan merupakan pengedar,” kata Deddy, Jumat (18/09/2020).

Sementara total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 79,6 gram sabu termasuk sabu hijau, 7 ribu butir pil koplo, 3 ekstasi.

“Sabu hijau ini kita juga belum memastikan apakah itu sabu jenis baru atau bukan ini masih kita dalami termasuk memburu pelaku,” ujarnya.

Saat pengerebekan sebuah rumah di kawasan Magersari didapati sabu berwarna hijau dengan berat 32 gram pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya, para tersangka narkoba akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan para tersangka pengedar pil koplo, akan dijerat UU kesehatan, Pasal farmasi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments