Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexPeristiwaAbaikan Protokol COVID-19, Ratusan Pelaku Usaha di Mojokerto Berdesakan Antre Daftar BPUM

Abaikan Protokol COVID-19, Ratusan Pelaku Usaha di Mojokerto Berdesakan Antre Daftar BPUM

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Antrean panjang warga pemohon Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap IV terlihat mengular di Kantor Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto. Antrean panjang warga ini sudah terjadi sejak pagi, sekira pukul 8.00.WIB.

Ratusan pelaku UMKM itu berebut mengajukan permohonan mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta.

Ironisnya, warga yang mengantre hingga sepanjang 100 meter ini mengabaikan protokol kesehatan. Pantauan di lokasi, ratusan warga berdesakan tak ada jarak sama sekali. Bahkan teriakan petugas dari Dinas Koperasi menggunakan pengeras suara pada warga agar mengatur jarak, tak digubris sama sekali.

Ratusan orang pelaku usaha hilir mudik mendaftar. Warga rela berdesakan di lokasi mengisi formulir, dan mengumpulkan.

Ada yang mengajak anak dan keluarga. Ada juga yang lesehan di lokasi tanpa mengambil jarak satu meter.

Banyaknya warga yang cuek terhadap protokol kesehatan tak membuat kekhawatiran warga. Seperti pengakuan Nuning Andrilismiani pelaku UMKM sol sepatu warga perumahan Puri Asri Kecamatan Puri, Mojokerto, dia tak takut mengantre berdesakan meskipun ditengah pandemi COVID-19 demi mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Gimana lagi demi tunai itu tadi lohh,” ujar Nuning kepada wartawan saat mengantre pengajuan bantuan BPUM di Kantor Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Senin (7/9/2020).

Pendaftaran pemohon BPUM di Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto ini dibuka sejak tanggal 31 Agustus 2020 lalu dan berakhir pada tanggal 04 September 2020. Namun pemerintah memperpanjang waktu permohonan hingga tanggal 11 September 2020.

Nuning mengaku sangat membutuhkan bantuan tersebut lantaran usaha sol sepatu yang dikelola penghasilannya menurun di masa pandemi Corono.

Sementara, Rita Suryawati Plt Sekertaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto menjelaskan, pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 WIB sesuai jam kerja. Pihaknya juga sudah berusaha mengingatkan warga agar tidak berdesakan dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polisi dan Satpam PP. Bahkan kami juga sudah minta warga menerapkan protokol COVID tapi nyatanya sulit,” jelas Rita.

Hingga sampai saat ini, lanjut Rita, jumlah pemohon sudah mencapai sekitar 7 ribu lebih. Sementara pemerintah daerah tidak memiliki kuota dalam program ini. Yang diketahui hanya diminta mendata dan penentunya ada di pusat.

“Kita diminta mendata yang memutus pusat. Kuota nasional adalah 12 juta UKM totalnya,” tegasnya.

Syaratnya, jelas Rita, seperti foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, copy rekening bank, print out saldo bank terakhir dibawah Rp 2 juta, scan produk yang diusulkan bantuan dan lainnya. Penyaluran dilakukan transfer.

“Jadi nanti pusat langsung transfer ke penerima. Pemerintah daerah tidak tahu sebab tidak menangani uangnya,” pungkas Rita.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments