Rabu, April 24, 2024
BerandaPilkadaMasa Pendukung Abaikan Protokol Kesehatan COVID-19, Satu Pasangan Tak Serahkan Hasil Swab

Masa Pendukung Abaikan Protokol Kesehatan COVID-19, Satu Pasangan Tak Serahkan Hasil Swab

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto hari ini telah membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Mojokerto periode 2020-2025 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, secara ketat. Meski begitu penerapan protokol kesehatan COVID-19 tetap saja diabaikan para pengiring dan pengantar Calon.

Para pengiring dan pengantar itu mereka terlihat bergerombol dan tidak menjaga jarak diantara masing-masing pendukung.

Karena ditengah pandemi, selain pasangan Bacabup-Bacawabup KPU hanya mengijinkan dua orang dari masing-masing partai pengusung yang diperbolehkan masuk untuk ikut menyerahkan berkas pendaftaran.

Sementara dari dua berkas bapaslon salah satunya tak menyertakan surat keterangan hasil swab dan bebas COVID-19. Sehingga membuat proses penerimaan salah satu bapaslon berjalan cukup lama.

Di hari pertama dibukanya pendaftaran KPU Kabupaten Mojokerto, menerima dua berkas dari dua pasangan Bacabup-Bacawabup yakni pasangan Yoko Priyono – Choirun Nisa (Yoni) dan Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra (Ikbar).

Salah satu bapaslon yang tidak melampirkan surat keterangan hasil swab adalah bapaslon Ikfina Fahmawati dan Muhammad Al Barra (Ikbar). Meskipun bapaslon tak melampirkan hasil pemeriksaan uji swab atau PCR saat pendaftaran, KPU Kabupaten Mojokerto tetap menetapkan status bapaslon Ikbar diterima.

Akhmad Arif Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Mojokerto, mengatakan, bapaslon yang masuk di antrean ke dua di hari pertama pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Mojokerto adalah bapaslon Ikbar.

“Bapaslon di antrean ke dua yaitu pasangan Ikbar, melalui proses yang lama akhirnya tadi berkas syarat pencalonannya statusnya kita nyatakan diterima karena lengkap dan sah, syarat calonnya juga kita nyatakan lengkap, kecuali hasil swab calon wakil bupati dari pasangan Ikbar,” kata Arif saat menggelar konferensi pers di gedung KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat (4/9/2020).

Arif menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 60 PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020, hasil tes swab menjadi salah satu syarat yang harus dibawa dan ditunjukkan bapaslon saat mendaftar.

“Kita mintakan fatwa atau saran pendapat dari bawaslu terkait dengan kemudian tindak lanjutnya seperti apa? KPU menunggu hasil kajian dari bawaslu. Apa nanti itu bentuknya adalah saran perbaikan atau bentuknya adalah rekomendasi KPU nanti akan menindak lanjuti,” jelasnya.

Arif menambahkan, di dalam ketentuan yang menjadi syarat calon tidak disebutkan melampirkan hasil swab menjadi syarat yang harus di penuhi. Maka kemudian KPU mengambil kesimpulan bahwa ketika tidak bisa memenunjukan hasil keterangan swab tesebut bukan menjadi dasar KPU untuk mengembalikan berkas.

“Itu hanya terkait bagaimana proses pendaftaran ini sesuai dengan protokol kesehatan dari bapaslon tesebut,” tandasnya.

Pasangan Ikbar mendaftar sebagai kontestan Pilbup 2020 diusung 6 partai yang total menguasai 19 dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Yaitu Partai NasDem 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 4 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, serta Partai Demokrat 5 kursi.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments