Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPolisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Mojokerto

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Mojokerto

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Mojokerto dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 9 paket sabu siap edar diamankan dari tangan tersangka.

Diketahui kedua tersangka bernama Salim (48) warga Dusun/Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Agus Priyanto (45), warga Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kedua tersangka merupakan target operasi (TO) sejak beberapa bulan terakhir.

IPTU Hari Siswanto, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama. Mereka ditangkap pada Jumat (28/08/2020) di kawasan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu siap edar,” ujarnya.

9 paket siap edar masing-masing seberat 1 paket seberat 0,54 gram, 3 paket seberat 0,32 gram, 2 paket seberat 0,34 gram, 2 paket seberat 0,26 gram dan 1 paket seberat 0,28 gram.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments