Jumat, April 26, 2024
BerandaIndexHeadlineOperasi Patuh di Mojokerto, Polisi Sita Ratusan Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spesifikasi

Operasi Patuh di Mojokerto, Polisi Sita Ratusan Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Spesifikasi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto menindak 1.069 pelanggar selama operasi patuh semeru 2020 yang digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain itu, polisi juga menyita 129 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan dari sekian pelanggar, paling dominan pelanggaran kelengkapan kendaraan, seperti tidak memakai helm standar SNI dan kendaraan yang mengunakan knalpot brong.

“Di samping itu juga pengendara melawan arus, anak dibawah umur mengendarai kendaraan dan berboncengan lebih dari dua,” kata Dony kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Mojokerto, Kamis (6/8/2020).

Dony menjelaskan, total pelanggar yang ditindak selama operasi patuh semeru 2020 sebanyak 1.069 pelanggar. Paling banyak adalah pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 455 pelanggar disusul pengendara dibawah umur sebanyak 367 pelanggar, kendaraan menggunakan knalpot brong dan ban kecil 129 pelanggar, melawan arus 94 pelanggar dan berbonceng lebih dari dua 24 pelanggar.

“Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 291, 285 dan pasal 287 serta pasal 106. Yang mana disini dari hasil putusannya yaitu denda maksimal Rp 250 ribu, dan juga denda Rp 500 ribu dan yang paling tinggi adalah denda Rp 1 juta rupiah,” jelas Dony.

Sementara itu, jumlah kecelakaan lalu-lintas yang terjadi sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020 yakni 19 kejadian. Untuk jumlah korban meninggal sebanyak 2 orang, orang dan korban luka ringan sebanyak 26 orang. Adapun kerugian material sebesar Rp 13.800.000,00.

Diketahui, selama masa pandemi corona Polres Mojokerto terus menggelar operasi patuh semeru 2020 guna menurunkan angka kecelakaan. Di samping itu, operasi patuh ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi corona.

“Kita juga melakukan kegiatan yang bersifat edukasi khususnya penerapan protokol kesehatan bagi pengendara agar menggunakan masker dijalan,” ungkap Dony.

Sementara Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP AM Rido Ariefianto menambahkan, kendaraan yang disita adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).

“Seusai dengan target operasi menggunakan knalpot brong dan memakai ban kecil, jadi kita sita kendaraannya. Jadi syaratnya kalau mau mengambil harus mengembalikan standar sesuai pabrikan tentunya juga membawa surat-surat kendaraan,” ujarnya.

Sementara untuk pelanggar dibawah umur para orang tua diminta datang ke kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk membuat surat pernyataan.

“Tetap kita tilang, tapi kita panggil orang tuanya datang ke kantor untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments