Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDiperkosa Tukang Pijat yang Dipesan Suaminya, Pelaku Mengaku Tak Tahan Lihat Tubuh...

Diperkosa Tukang Pijat yang Dipesan Suaminya, Pelaku Mengaku Tak Tahan Lihat Tubuh Korban

SURABAYA, Xtimenews.com – Seorang istri di Kota Surabaya, Jawa Timur diperkosa oleh tukang pijat yang dipesan suaminya.

Sang suami berniat mengundang tukang pijat yakni untuk meredakan nyeri istrinya di bagian perut. Namun karena tergoda dengan kemolekan tubuh istrinya, tukang pijat itu justru melakukan pemerkosaan.

Aksi tukang pijat itu dilakukan di rumah korban, Selasa (21/7/2020) dan akhirnya tepergok oleh sang suami.

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana mengemukakan, awalnya korban mengeluh merasakan nyeri di bagian perutnya. Kemudian sang suami memanggilkan seorang tukang pijat ke rumah keesokan harinya.

“Jadi tukang pijat keliling itu diundang ke rumah korban. Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan di perutnya lalu panggil jasa tukang pijat,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku sudah pernah bertemu dengan korban sebelum memijit ke rumahnya.

Mereka bertemu pada Senin (20/7/2020) untuk pemesanan jasa pijat hari Selasa (21/7/2020).

Pelaku mengaku terpikat oleh paras korban, pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.

“Sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi,” kata dia.

“Memang dia sudah niat ya dari rumah, terindikasi seperti itu, karena pelaku juga tidak pakai celana dalam,” tambah Abidin.

Pada hari yang dijanjikan, pelaku mendatangi rumah korban untuk melakukan pemijatan.

Ketika pelaku memijat korban, suami korban menunggu di ruang tamu.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tak tahan melihat tubuh dan paras korban. Pelaku lalu memperkosa korban saat memijitnya.

Menunggu 30 menit, suami korban mulai curiga lantaran mendengar suara gaduh dari dalam kamar.

Betapa terkejutnya sang suami, mendapati istrinya diperkosa oleh tukang pijat yang dipesannya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

“Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun,” tandas Abidin.(an/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments