Sabtu, April 20, 2024
BerandaPemerintahanKeluar Rumah Tanpa Masker, Sejumlah Warga Krian Dihukum Bersihkan Halaman Kecamatan

Keluar Rumah Tanpa Masker, Sejumlah Warga Krian Dihukum Bersihkan Halaman Kecamatan

SIDOARJO, Xtimenews.com – Sanksi Sosial mulai diterapkan di Wilayah Krian, Sidoarjo. Petugas gabungan melakukan razia di depan kantor Kecamatan Krian, Senin (6/7/2020).

Beberapa pengguna jalan, baik pengendara roda dua, empat dan kendaraan angkutan barang harus ditertibkan oleh petugas gabungan dari Polsek Krian, Koramil Krian dan Satpol PP.

“Hasil dari razia penggunaan masker pagi ini, ada sebanyak 22 orang yang melanggar. Kami berharap agar masyarakat segera sadar akan pentingnya penggunaan masker maupun protokol kesehatan lainnya,” ujar Kapolsek Krian Kompol M. Kholil.

Masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2020, tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sanksi berupa penahanan KTP hingga diberi sanksi sosial misalnya menyapu halaman kantor kecamatan Krian.

Dengan pentingnya disiplin oleh masyarakat, maka dapat mempercepat terputusnya mata rantai Virus Covid-19. Karenanya sosialisasi dan razia akan terus dilakukan, bertujuan membentuk disiplin pada masyarakat.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments