Rabu, April 24, 2024
BerandaIndexPeristiwaPasien Corona Meningkat, Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Sudah Boleh Beroperasi

Pasien Corona Meningkat, Tempat Hiburan Malam di Mojokerto Sudah Boleh Beroperasi

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Tempat hiburan malam atau karaoke di Kabupaten Mojokerto sudah diizinkan beroperasi kembali, meskipun jumlah pasien terpapar corona virus disease 19 (Covid-19) semakin bertambah.

Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Mojokerto kembali mencatat adanya tambahan kasus positif Covid-19 per 4 Juli 2020, ada tambahan 15 kasus positif Covid-19 sehingga jumlah kasus total ada 224 dengan rincian 179 pasien masih dalam perawatan, 33 pasien telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dan 13 pasien telah meninggal dunia.

Meskipun lonjakan pasien positif corona masih bertambah para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam sudah diberikan izin untuk membuka tempat usahanya. Namun, para pengelola diminta untuk mewajibkan menerapkan protokol kesehatan bila ingin membuka tempat usahanya. Masyarakat juga diminta untuk disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan bila ingin beraktivitas keluar rumah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pemkab Mojokerto, Amat Susilo. Ia mengatakan pada prinsipnya SOP protokol kesehatan harus diterapkan yakni wajib menggunakan masker, cek suhu tubuh sebelum masuk, cuci tangan dengan sabun di air mengalir dan jaga jarak.

“Kita ada tim evaluasi penerapan SOP protokol kesehatan yang dibentuk Bupati Mojokerto. Fungsinya memberikan masukan dan saran untuk mengecek kesiapan para pengelola usaha,” kata Amat kepada wartawan, Sabtu (04/7).

Tim yang di bentuk khusus mengecek kesiapan SOP protokol kesehatan ini akan terus memantau pengusaha yang membuka tempat usahanya.

Kemudian juga pengusaha atau pengelolanya juga harus menyiapkan tempat cuci tangan diberbagai titik di tempat usahanya agar masyarakat sebagai pengunjung bisa mudah mencuci tangannya dengan sabun di air yang mengalir.

“Sepanjang sudah memenuhi protokol kesehatan dan sudah sesuai silakan buka,” ujar Amat.

Dibukanya kembali tempat hiburan malam di Bumi Majapahit ini menyusul adanya Surat Edaran Bupati Mojokerto nomor 440/1449/416.105/2020 tanggal 3 Juli 2020. SE yang ditandatangani Bupati Pungkasiadi ini mengatur Tatanan Normal Baru Pencegahan Pandemi COVID-19 di Kabupaten Mojokerto.

“Surat edaran Bupati Mojokerto sudah kita edarkan,” tegasnya.

Amat menambahkan, beberapa tempat hiburan malam atau tempat karaoke di Kabupaten Mojokerto sudah mulai membuka tempat usahanya.

“Kemarin saya sudah lihat tempat karaoke di Mojosari sudah mulai buka,” tandasnya.(den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments