Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalJanda Beranak Dua Diperkosa Kuli Bangunan, Ditemukan Tewas Setengah Bugil

Janda Beranak Dua Diperkosa Kuli Bangunan, Ditemukan Tewas Setengah Bugil

MOJOKERTO, Xtimenews.com – Pelaku pemerkosaan disertai kekerasan terhadap seorang janda beranak dua hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jombang dibekuk polisi.

Pelaku yakni TPS (29), seorang Kuli bangunan asal Dusun Karangayam, Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu 17 Mei 2020.

Sedangkan korban bernama SR (35), janda asal Dusun Kembangsore, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dari pengakuan tersangka, pada hari Sabtu (16/05) ia bersama 7 temannya sedang pesta minuman keras di rumah yang sedang direnovasi di belakang minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dalam pengaruh alkohol, pelaku melihat korban berjalan sendirian. Disaat itu juga nafsu birahi pelaku muncul, kemudian korban dipanggil untuk diajak ke belakang minimarket.

“Korban menolak tapi pelaku memaksa,” kata Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Senin (18/05).

Saat itulah korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Karena meronta, pelaku yang kalap kemudian memukul pada wajah dan mulut korban dengan tangan kosong dan menendang dada korban dengan kaki kanannya.

Korban tetap meronta dan berteriak histeris, kemudian kepala korban di dibenturkan ke lantai sebanyak 2 kali, kemudian dada korban diinjak dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku panik dan berusaha mengangkat tubuh korban menuju semak belukar dengan niat disembunyikan, namun baru sekitar 4 meter diturunkan, pelaku melihat banyak warga yang datang.

“Belum sempat menyembunyikan, pelaku melihat banyak warga yang datang akibat sebelumnya mendengar teriakan histeris korban. Kemudian menurunkan tubuh korban dan melarikan diri,” ujarnya.

Pelaku diamankan di Mapolres jombang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sementara masih ditetapkan pelaku tunggal karena saksi yang lain yang sudah kami periksa belum ada yang mengarah. Pelaku mengakui kalau hanya dia sendiri yang melakukan.ya nanti ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Boby.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 228 KUHP tentang pemerkosaan jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(wis/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments