Kamis, April 25, 2024
BerandaIndexHeadlineTim Resmob Polres Jombang Tangkap Produsen Petasan

Tim Resmob Polres Jombang Tangkap Produsen Petasan

JOMBANG, Xtinenews.com – Tim eagle Resmob Polres Jombang menangkap seorang produsen petasan di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

“Produsen petasan yang berhasil ditangkap oleh tim eagle Resmob Polres Jombang yakni berinisial SH (37) yang beralamatkan di Desa Keras kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.” Terang Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SiK, SH, MH saat press release di halaman Mapolres Jombang, Rabu (29/4/2020).

Kata Boby, penangkapan itu bermula dari tim eagle Resmob Polres Jombang mendapatkan informasi berupa aduan dari masyarakat di Desa Keras Kecamatan Diwek, yang disinyalir terdapat seseorang memproduksi bahan peledak jenis mercon atau petasan.

“Penangkapan tersebut bermula adanya aduan masyarakat kepada tim eagle Resmob Polres Jombang pada 24/4 pukul 23.00 wib di desa Keras Kecamatan Diwek ada seseorang yang berani memproduksi bahan peledak petasan,” terangnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim eagle segera bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebegan dan meringkus SH pelaku produsen bahan peledak tersebut di Desa Keras kecamatan Diwek.

Pelaku diamankan bersama beserta barang bukti berupa 1 karung belerang dengan beras, 1 buah timbangan, 1 buah batu lumpang, 1 buah penumbuk atau alu, 170 bungkus, 40 bendel ikat atau sumbu mercon, 5 kg serbuk arang, 6 kg serbuk brown, 1 buah saringan, 1 buah timba, 1 kursi plastik kecil, 1 buah ember plastik kecil dan 1 buah centong kecil.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diduga melanggar UU darurat RI no 12 tahun 1951 pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Boby.(wis/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments