Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexPeristiwaYusmada Akui Tandatangani Surat Pembongkaran Tanpa Dibaca, M.Tahir: Mungkin Beliau Lupa

Yusmada Akui Tandatangani Surat Pembongkaran Tanpa Dibaca, M.Tahir: Mungkin Beliau Lupa

TANJUNGBALAI, Xtimenews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai Yusmada, telah menandatangani Surat pembongkaran bangunan yang dibangun di atas DAS dan tanpa IMB, milik Irwan alias Hasan, berlokasi di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Dihadapan para awak media, Yusmada mengakui, bahwa surat pembongkaran bangunan tersebut, langsung ditanda-tanganinya sebelum terlebih dahulu membaca isu surat tersebut.

Surat tersebut, menurut Yusmada, di sodorkan Kasat Pol PP, kepada dirinya untuk ditanda-tangani.

“Saya tidak tahu isi suratnya tersebut, karena saya tidak membacanya terlebih dahulu, sebelum tak tanda-tangani, sehingga saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya. Setelah itu (besoknya), baru saya panggil Kasat Pol PP,” jelasnya, Selasa (14/04/2020).

Menanggapi komentar Sekdakot, Kasat Pol PP M.Tahir mengungkapkan bahwa Sekdakot Tanjungbalai lupa bahwa sudah membaca surat pembongkaran bangunan di atas DAS dan tanpa IMB itu, sebelum menandatanganinya.

“Mungkin beliau lupa! Tapi hari ini kita akan rapat membahas surat pembongkaran itu,” ujar Tahir melalui telepon selularnya, Rabu (15/04/2020).

Surat Pembongkaran Bangunan yang ditanda tangani oleh Sekda Kota Tanjung Balai

Sebelumnya, surat nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020, yang ditanda-tangani Sekdakot, mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan yang dibangun di atas DAS dan tanpa IMB di gudang Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dalam surat perintah pembongkaran tersebut, pemilik bangunan diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya selama 7×24 jam, sejak surat diterbitkan.

Namun, sejak surat perintah pembongkaran diterbitkan, sampai saat ini pemilik gudang belum melakukan pembongkaran, pada hal surat pembongkaran tersebut diterbitkan sesuai dengan hasil Sidak Komisi A DPRD Tanjungbalai ke lokasi bersama petugas Syahbandar TBA beserta instansi pemerintah terkait, beberapa hari yang lalu.

Sementara, Camat Teluk Nibung M.Ali menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan sikap pemilik gudang yang tidak mengindahkan sama sekali surat perintah pembongkaran dari Pemko Tanjungbalai.

“Kita sangat sesalkan sikap pemilik gudang, terkesan menentang surat perintah pembongkaran tersebut dan nanti akan kita tindaklanjuti dengan menyurati kembali pemilik gudang, untuk segera melakukan pembongkaran,” beber Ali.

Namun, jika tidak dihiraukan juga. “Saya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar pemerintah segera melakukan pembongkaran,” pungkasnya. (fen/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments