Sabtu, April 20, 2024
BerandaIndexHeadlinePasutri Nekat bisnis Narkoba Berujung di Penjara

Pasutri Nekat bisnis Narkoba Berujung di Penjara

SIDOARJO, Xtimenews.com – Meskipun sang suami sudah lebih dulu dibekuk oleh Polrestabes Surabaya, namun hal ini tidak membuat jera Sheila Samsisca Rany (27), untuk tetap menjalankan bisnis haramnya.

Perempuan warga Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo ini sebelumnya menjadi pengedar sabu bersama suaminya namun, suaminya lebih dulu diamankan oleh polrestabes Surabaya.

Akibatnya, Sheila ditangkap tim Satreskoba Polresta Sidoarjo, pada Jumat (3/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIB saat berada di depan Indomaret Rewwin, Waru, Sidoarjo. Sebagai barang bukti pihak Satreskoba Polresta Sidoarjo menemukan tiga paket sabu yang berusaha disembunyikan tersangka.

“Pasutri ini satu paket, sama-sama pengedar, namun suaminya sudah tertangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus yang sama,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Najib Senin (6/4/2020).

AKP Indra Najib Satreskoba Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil diungkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia biasa membeli 1 gramnya seharga 1 juta rupiah kemudian membaginya menjadi pahe atau paket hemat dan menjualnya seharga 200 ribu per paket. Sheila mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Baim yang berada di Madura. Setiap kali pesan ada orang yang mengantarkan.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, salah satunya dengan memburu para pemasok narkotika jaringan Luar pulau,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi tersebut.(vin/den/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments